Ditengah menghadapi proses perceraian, seorang Disc Jockey (DJ) di Surabaya berinisial FN diduga ditangkap oleh Polda Jatim atas kasus narkoba.
- Terjun dari Lantai 22, Mahasiswi Ciputra Surabaya Tinggalkan Pesan untuk Teman
- Jenazah Bos Pasar Turi Akan Disemayamkan Di Rumah Duka Adi Jasa
- Geruduk KPK, Konsolidasi Perempuan Pejuang Indonesia Minta Laporan Dugaan KKN Gibran dan Kaesang Diusut Tuntas
Penangkapan oleh Ditreskoba Polda Jatim ini diungkapkan M Arief Mujiono, kuasa hukum istri dari FN yang merupakan penggugat dalam perceraian tersebut.
"Ada surat pemberitahuan dari Ditreskoba Polda Jatim yang disampaikan ke keluarga dan diterima hari ini," ujar Arief sambil menunjukan bukti surat penangkapan dan penahanan Fermanta pada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/4).
Dalam pemberitahuan tersebut, masih kata Arief, Fermanta disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan nomor Sp Kap/155/ITURES 4 2/2020/Ditresnarkoba, tanggal 05 Maret 2020 dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/151//RES.4 2/2020/Ditresnarkoba," kata Arief.
Saat ditanya tentang perceraian yang dilayangkan klienya, Arief mengaku proses gugatannya masih berlanjut.
"Persidangannya masih berjalan," tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, akan melakukan kroscek terkait penangkapan dan penahanan Fermanta Nouristana.
"Saya cek dulu,"pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pasca Kasus Jozeph Paul Zhang, Polisi Kembali Masifkan Virtual Police
- Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Ketua KSDR Meminta Keputusan PN Dibatalkan
- KPK Tunggu Pemberitahuan Resmi MA Terkait Pemotongan Hukuman Edhy Prabowo