Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri bisa memanggil kelompok dari Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Seknas Jokpro) 2024 yang telah menyuarakan presiden tiga periode.
- Presiden Jokowi Diminta Tak Perlu Buang Energi Menjawab Ide Sesat Seknas Jokpro
- Tidak Perlu Ada Amandemen UUD 1945, Jabatan Presiden Tiga Periode Bisa Mengarah Otoritarianisme
Kelompok tersebut bukan hanya melanggar UU, tetapi juga berbahaya karena memprovokasi tatanan demokrasi dan berpotensi membenturkan masyarakat.
"Kejagung dan Mabes Polri bisa memanggil mereka untuk diinterogasi terkait motif dan pelanggaran UU secara terbuka. Mereka juga membahayakan posisi presiden yang sedang berkuasa," ujar Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/6).
Dalam UU hasil amandemen Pasal 7 1945 disebutkan, jabatan presiden dn wakil presiden dibatasi. Kemudian dalam UU 7/2017 tentang Pemilu juga mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak lebih dari dua periode.
"Hanya orang 'mabok' dan pikirannya ngawur menginginkan jabatan presiden 3 periode karena tidak sesuai UU dan ahistoris dengan perjuangan mahasiswa, pemuda, dan segenap rakyat Indonesia di tahun 1998," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Masa Tenang, Golkar Surabaya Serukan Kader Jadi Teladan Semangat Demokrasi yang Bersih
- Aktifis 90 Soroti Pernyataan Ketua MPR Yang Ingkari Demokrasi
- Caleg PDIP Kota Madiun Jelaskan Substansi Pemilu yang Demokratis