PT Cahaya Citra Alumindo Curi Listrik Rp 13 Miliar

Kejari Tanjung Perak mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara kejahatan korporasi pencurian listrik oleh PT Cahaya Citra Alumindo (CCA) yang disidik Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya.


Dari informasi yang dihimpun, kasus pencurian listrik tegangan tinggi ini dilakukan PT Cahaya Citra Alumindo sejak 3 Juni hingga 14 Oktober 2016.

Modusnya, dengan menggunakan alat tenaga listrik untuk memanipulasi pengukuran listrik yang dijual ke UD Cipta Karya, yang mengakibatkan PT PLN (Persero) mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar.

Penyidik pun telah menetapkan PT Cahaya Citra Alumindo sebagai tersangka kejahatan korporasi ini. Perusahaan yang berlokasi di Damar Industri  B 37-39 Margomulyo, Surabaya ini disangkakan melanggar pasal 51 ayat (3) juncto Pasal 55 UU RI huruf a UU RI No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Kasus korporasi ini pada umumnya yang dijadikan tersangka adalah badan hukum perusahaan bukan organ perusahaan, karena dari kejahatannya itu telah mendapatkan manfaat bagi perusahaan," terang Lingga saat ditanya tentang penanggung jawab kejahatan korporasi ini.

Nah, saat pembuktian kasus kejahatan korporasi ini di persidangan, masih kata Lingga, kejaksaan akan menjerat denda atas kerugian yang dilakukan badan hukum perusahaan.

"Kita sebagai penuntut umum akan melakukan aset recovery sebagai pengganti kerugian akibat kejahatan korporasi itu," sambung Lingga.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news