Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan telah melakukan penyidikan kasus korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim milik Pemprov Jatim.
- Para Advokat Tolak Praktik Intimidasi KPK Terhadap Febri Diansyah
- Komplotan Curanmor di Surabaya Tertembak saat Melawan Polisi
- Butuh Uang untuk Nyabu, Curi Mobil Milik Saudara Sendiri
Dijelaskan Didik, pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,3 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.
"Dana itu awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun oleh oknum disalahgunakan untuk keperluan lain," jelasnya.
Jaksa kelahiran Bojonegoro ini mengaku masih melakukan pendalaman untuk menemukan siapa yang bertanggungjawab pada kasus ini.
"Ini dik umum, belum ada yang kami tetapkan tersangka dan kami masih terus mendalaminya," ungkapnya.
Mantan Wartawan ini juga akan menggandeng BPKP untuk mendapatkan hasil audit kasus ini. "Untuk memperkuat alat bukti, kami akan meminta data ke BPKP Jatim," pungkas mantan Kajari Surabaya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jadi Pengedar Sabu di Surabaya, Pasutri Asal Gresik Tertangkap di Kos-kosan Jalan Jeruk
- Sidang Kasus Sekolah SPI Hadirkan Dua Saksi, Kuasa Hukum JE Tetap Optimis Kliennya Tidak Bersalah
- Status Tersangka Firli Gugur Jika Mampu Yakinkan Hakim Praperadilan