PT Jasa Raharja Banten Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Global Pramono Servis serta Koperasi Persatuan Pengemudi Indonesia, Senin (30/4) lalu melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) di Kantor PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang.


MoU ini salah satunya untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. MoU ini antara lain berisi tentang pelaksanaan penyetoran iuran Wajib kendaraan umum kendaraan-angkutan sewa khusus atau angkutan online.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Haryo Pamungkas mengungkapkan, tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memberikan kepastian jaminan kepada masyarakat sesuai UU Nomor: 33 Tahun 1964.

Menurutnya, regulasi ini berlaku bagi penumpang umum apabila mengalami musibah kecelakaan pada saat menggunakan jasa angkutan umum, mulai dari tempat pemberangkatan sampai tempat tujuan.

"Adapun jaminan yang diberikan adalah santunan meninggal dunia, luka luka dan cacat tetap dengan besaran sesuai ketentuan berlaku. Sebagaimana diketahui, mulai 1 Juni 2017, santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang dibayarkan oleh Jasa Raharja naik 100 persen," ungkapnya.

Hal itu, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan dan Laut.

Regulasi lainnya adalah PMK Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua PMK yang ditetapkan pada 13 Februari 2017 tersebut menggantikan PMK Nomor: 37/PMK 010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Fery/Penyeberangan, Laut dan Udara.

Pemerintah juga mengeluarkan aturan pendukung lainnya berupa PMK Nomor: 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Untuk santunan kepada korban kecelakaan meninggal dunia dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Santunan bagi korban cacat masih tetap, sesuai dengan persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikkan menjadi Rp50 juta," terangnya.

Sementara penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Selain itu penggantian biaya penguburan meningkat dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta. Bagi korban kecelakaan berupa penggantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp1 juta dan pergantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sebesar Rp500 ribu.[mor]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news