RMOLBanten. PT KAI DAOPS I akhrnya mengabulkan permohonan warga Kampung Pasir Sukarayat, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung yang meminta proses pemagaran di lahan milik PT KAI dihentikan.
- HKBN 2023, Lamongan dapat Hadiah Pompa Mobile dari BNPB
- Selama Ternak Terpapar PMK, Tidak Boleh Keluar Masuk Kandang
- Pra Assesment, Disparpora Bondowoso Matangkan Kebijakan Untuk Ijen Geopark
Pada prinsipnya, kata Zakaria, PT KAI DAOPS I dalam menerapkan kebijakannya selalu mengedepankan kepentingan masyarakat. Dengan dikabulkannya permohonan warga Pasir Sukarayat, lanjut dia, itu salah satu bukti bahwa PT KAI mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sementara itu Bambang, salah seorang warga Pasir Sukarayat mengatakan, atas nama pribadi dan warga dirinya mengucapkan terima kasih kepada PT KAI DAOPS I yang telah mengabulkan permintaan warga, dan memberikan jalan masuk kendaraan minimal mobil Damkar ke area pemukiman warga.
"Terima kasih kepada manajemen dan jajaran PT KAI DAOPS I atas kebijakannya mengabulkan permintaan kami," katanya.
Sekedar diketahui, pihak PT KAI semula akan memagar seluruh area Statsiun KA Rangkasbitung yang berada di Kampung Pasir Sukarayat. Pemagaran tersebut saat ini sebagian telah dilaksanakan. Namun karena mendapat penolakan warga untuk sementara aktivitas pemagaran ditunda. [mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jelang Ramadan 2025, Pemkot Surabaya Gelar Gerakan Pangan Murah
- Wali Kota Ning Ika Lantik Tiga Pejabat Eselon II, Direktur RSUD dari Swasta
- Viral, Mobil Ayla Diamankan Polisi Setelah Melaju Kencang Di Jalan Yang Tergenang Air Hujan