. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada
sidang putusan di Gedung PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin
(7/5).
- Bupati Bangkalan Abdul Latif dan Lima Kepala Dinas Resmi Ditahan
- Pemohon Cabut Uji Materiil Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Padahal Baru Sekali Sidang
- KPK Didesak Tangkap Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu di Kasus Blok Medan
HTI menggugat Kementerian Hukum dan HAM yang telah membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) HTI. HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, Hakim Anggota Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro, serta Panitera Pengganti Kiswono.
Sebelumnya, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika gugatan ditolak, pihaknya akan mengaku mengajukan banding.
"Saya akan ajukan banding, dan saya rasa pemerintah juga akan banding," ujar Yusril.
Di luar gedung persidangan, ratusan massa HTI hadir untuk memberikan dukungan. Mereka mendapat pengawalan dari puluhan petugas keamanan. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Didakwa Percobaan Pembunuhan, Kuasa Hukum Kasus Puguh Prasetyo Sebut Jaksa Tak Paham Kronologis
- Oknum Polisi yang Menembak Mati Siswa SMK Belum Jadi Tersangka
- Surabaya Rawan Curanmor, Sepekan Ada 32 Kasus Kendaraan Hilang yang Berhasil Diungkap