Puluhan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Jember, dari 18 Partai Politik (Parpol ) masih belum memenuhi syarat (BMS), untuk menjadi legislator. Sebab, masih banyak persyaratan Bacaleg, yang masih belum dipenuhi, mulai Dari persyaratan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit, Surat keterangan tidak pernah terlibat pidana pengadilan hingga surat pengunduran diri Bacaleg dari jabatan Publik, yang dibiayai dana negara.
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Ormas-ormas Di Kota Probolinggo Siap Dukung Amin Ina Dalam Pilwali 2024
Menurut Devisi Tehnis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Jember, Achmad Susanto, KPU Kabupaten Jember, sudah selesai melakukan verifikasi administrasi untuk seluruh Bacaleg, dari 18 Parpol.
Namun hingga Saat ini KPU Jember, belum melakukan submit, karena masih meneliti ulang terhadap berkas Bacaleg, hingga batas akhir verifikasi 23 Juni 2023 mendatang.
"Dari hasil verifikasi banyak temuan - temuan berkas Bacaleg, yang masih belum memenuhi syarat, contohnya diantaranya seperti Kades aktif, ASN, atau PPPK ( Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak), yang hingga saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri. Selain itu, Bacaleg mantan Nara pidana, masih belum mengumumkan diri di media massa, pernah dipenjara 5 tahun atau lebih," ucap Susanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (15/6).
"Bacaleg yang pernah kena tindak pidana ringan (tipiring) pun, juga harus meminta keterangan dari kejaksaan, pernah ditipiring," sambungnya.
Dijelaskan Susanto, Bacaleg yang masih belum memenuhi persyaratan sesuai peraturan KPU tersebut, masuk katagori BMS ( Belum Memenuhi Syarat), menjadi legislator.
Meski demikian semua Bacaleg yang BMS tersebut, masih diberi kesempatan untuk memperbaikinya, hingga batas akhir verifikasi 23 Juni 2023.
Dia berharap Bacaleg BMS tersebut, supaya segera memperbaiki berkasnya , sebelum penetapan Daftar Calon tetap ( DCT). Jika dalam waktu yang telah ditentukan belum melakukan perbaikan, maka yang bersangkutan bisa dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sehingga tidak bisa ditetapkan menjadi DCT.
"Bacaleg, yang masuk katagori BMS cukup banyak, semuanya ada di semua Parpol di Jember," terangnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wujudkan Implementasi UHC Prioritas, 5.000 Perawat Jember Siap Berjibaku Dukung Program Kesehatan Gus Bupati Jember
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember