Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan belasan kilo sabu dari perkara periode bulan April hingga Desember 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Kejari Tanjung Perak Raih 6 Penghargaan
- Wali Kota Eri Bocorkan Kejari Tanjung Perak Ungkap Penyimpangan Sewa Lapak di PD Pasar Surya: Lagi dalam Proses
- Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Parkir Rp725,44 Juta
"Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 11,07 kilogram dan Pil ekstasi sebanyak 12 butir," kata Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi,SH,MH didampingi Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo dan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Wahyu Hidayat di Halaman Kejari Tanjung Perak, Selasa (25/1).
Selain barang bukti narkotika, juga ikut dimusnahkan barang bukti perkara undang-undang kesehatan, diantaranya 30.728 Pil Double L, 44 Dos kosmetik ilegal.
"Untuk undang-undang darurat kita musnahkan tiga senjata api, sepuluh senjata tajam," sambung Kasna sapaan akrab Kajari Tanjung Perak.
Sementara itu Aktivis Sosial Johan Alvie mengatakan, dengan dimusnahkannya belasan kilogram sabu tersebut berdampak positif bagi generasi milenial khususnya di Surabaya.
"Ribuan generasi muda terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Dari pantauan, pemusnahan belasan kilo sabu ini dilakukan dengan cara di blender kemudian dicampur larutan sehingga tidak bisa disalah gunakan lagi, sedangkan untuk kosmetik dan Pil Double L dimusnahkan dengan cara di bakar. Sedangkan untuk barang bukti senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong kecil-kecil menggunakan gerenda.
Selain dihadiri pihak Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga dihadiri dari BNN Kota Surabaya, BPOM Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya dan Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Tanjung Perak Raih 6 Penghargaan
- Wali Kota Eri Bocorkan Kejari Tanjung Perak Ungkap Penyimpangan Sewa Lapak di PD Pasar Surya: Lagi dalam Proses
- Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Parkir Rp725,44 Juta