Setelah melakukan swab massal pada minggu lalu, sebanyak 27 pegawai Pengadilan Agama Surabaya terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka terdiri dari 7 hakim, 19 pegawai dan seorang istri hakim.
- Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama Berkolaborasi Wujudkan Zero Pernikahan Dini di 2024
- Pengadilan Agama Lockdown, Ratusan Perkara Cerai Tertunda
"Hasil swab ada 27 orang yang dinyatakan positif," kata Panitera Pengadilan Agama Surabaya, Abdus Syakur Widodo saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (13/8).
Saat ini, lanjut Syakur, ke-27 pegawai yang dinyatakan positif COVID itu langsung diinstruksikan isolasi mandiri sementara di rumah masing-masing.
"Masih dirumah masing dan tadi sudah kami hubungi agar jaga jarak dan isolasi mandiri dulu sampai besok dihubungi Dinkes," sambungnya.
Ironisnya, ke 27 orang tersebut, Ungkap Syakur, tidak memiliki riwayat penyakit bawaan. Mereka tergolong orang tanpa gejala (OTG).
"Rata-rata mereka masih muda dan energik dan tidak ada keluhan apa-apa, tapi ternyata positif, ini yang saya herankan," ungkapnya.
Dengan terkonfirmasinya 27 orang positif Covid-19 tersebut, Pengadilan Agama Surabaya memperpanjang waktu lockdown.
"Penutupan layanan kantor untuk sidang dan pendaftaran perkara diperpanjang 1 minggu," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tingkatkan Kewaspadaan terhadap COVID-19 Jelang Libur Nataru, Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Maksimalkan Layanan Vaksinasi
- Kasus Covid Naik, Masyarakat Diminta Lengkapi Vaksin Booster
- Covid-19 Kembali Melonjak