Puluhan pembalap liar yang terjaring saat razia di Jalan Gusdur, Kelurahan Pulang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo beberapa waktu lalu diharuskan melakukan ikrar saat mengambil motor yang disita oleh petugas.
- Pengunjung dan PKL Resah, Sekelompok Orang Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan
- Tragedi Cemburu Buta: Didik Bunuh Istri Usai Temukan Dugaan Perselingkuhan di Media Sosial
- Muslimat NU Probolinggo Soroti Rencana Lumajang Ambil Air dari Ronggojalu: Harus Dikaji Ulang
"Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya anak mudam menyadaribetul bahwa perbuatan yg dilakukan adalah salah dan dapat merugikan orang lain dan dirinya sendiri. Taati aturan peraturan yang ada dan juga lengkapi kendaraan sesuai dengan spekteknya," kata Kapolresta Probolinggo, AKBP R.M Jauhari dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (28/01).
Sementara itu, Rahmad, salah satu perwakilan Ikrar tertip berlalu lintas berjanji tidak akan melakukan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat lagi.
"Saya berjanji tidak akan balapan liar lagi dan akan tertip berlalu lintas, serta tidak memakai knalpot brong pada kendaraan bermotor," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 42 motor protolan akhirnya diserahkan kembali oleh Polresta Probolinggo Kota pada pemiliknya dengan syarat membawa surat-surat lengkap dan motor dikembalikan sesuai standart.
Selain itu, para pemilik motor yang terjaring saat lakukan aksi balap liar tersebut diharusnya berirkar tertip berlalu lintas di depan Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pengunjung dan PKL Resah, Sekelompok Orang Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan
- Tragedi Cemburu Buta: Didik Bunuh Istri Usai Temukan Dugaan Perselingkuhan di Media Sosial
- Muslimat NU Probolinggo Soroti Rencana Lumajang Ambil Air dari Ronggojalu: Harus Dikaji Ulang