Puluhan Ribu Data Pemilih Pilkada Kabupaten Madiun Dinyatakan TMS, Ini penyebabnya

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun/RMOLJatim
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun/RMOLJatim

Dari 574.622 Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada Kabupaten Madiun yang sudah dilakukan pencoklitan, ditemukan 10.331 penduduk yang tidak memenuhi syarat (TMS). Kemudian untuk pemilih sesuai sejumlah 551.725 pemilih dan 12.566 pemilih memenuhi syarat. Namun sempat mengalami perbaikan data. Sementara pemilih baru atau pemula mencapai 6.506 pemilih, Jum'at (26/7).


Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun, Irsyad Kholis Fatchurrozaq, mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi penyebab ribuan warga dinyatakan TMS, sebagai pemilih Bupati dan Wakil Bupati Madiun, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. 

Mulai dari didominasi oleh orang yang sudah meninggal sebanyak 6.091 orang, lalu pindah domisili sebanyak 2.159 orang, TPS tidak sesuai atau kode 8 sejumlah 1.873 orang, disusul data ganda 144 orang, anggota TNI/Polri 60 orang dan terakhir masih dibawah 17 tahun sebanyak 4 orang. 

“Data-data ini masih bisa berubah sampai nanti penetapan Daftar Pemilih Sementara, pada 11 Agustus mendatang. Hingga kini secara e-Coklit kami pastikan sudah sinkron dan tidak ada TMS kode 8 yang tidak menjadi pemilih di TPS baru,” kata Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun, Irsyad Kholis Fatchurrozaq, dikutip kantor Berita RMOLJATIM. 

“Hal yang lebih penting, jumlah pemilih baru ini jauh lebih banyak, sehingga bisa dikatakan sudah tercover dengan baik serta tidak ada data yang tercecer,” imbuh Irsyad.

Irsyad memaparkan, tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi hasil pemutakhiran data atau DPHP, yang juga diiringi penyusunan daftar pemilih sementara. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news