Puluhan warga kelurahan Tukang Kayu Banyuwangi mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk melakukan klarifikasi terkait berdirinya sebuah tower yang dibangun PT Centratama Menara Indonesia tanpa persetujuan warga.
- Pemkot Surabaya Resmi Mengganti IMB Menjadi PBG untuk Perizinan Bangunan
- Kunjungi SD-MI Cokroaminoto, Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan IMB-nya Segera Keluar
- Beri Tenggat Waktu Pemilik 30 Hari, Pemkot Surabaya Bakal Bongkar Bangunan di Jalan Ngagel Jaya
"Puluhan warga ke dinas ini mau mengklarifikasi karena data-datanya dipalsu, terus kami tidak tahu muncul IMB ini bagaimana jalannya. Kemarin kita juga ke kantor Kelurahan Tukangkayu juga,"kata Kusmi Elfa pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (30/9).
Menurutnya, masyarakat sekitar telah menolak adanya pembangunan tower tersebut karena khawatir dengan dampak yang ditimbulkan.
"Warga di RT 1 dan RT 2, RW 2 Kelurahan Tukangkayu menolak karena khawatir terpapar radiasi dan terancam keselamatannya. Untuk itu kami minta tower tersebut diturunkan dan IMB di cabut," ujar Elfa.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan warga didampingi advokat pendamping, M Firdaus Yuliantono bersama Kabid Pelayanan Perijinan dan non Perijinan (PPnP), Medi Sugiarto melakukan mediasi.
Firdaus menyatakan, tujuan warga ke Dinas PM-PTSP untuk meminta klarifikasi terkait penerbitan IMB pembangunan menara telekomunikasi itu.
"Padahal pada April 2020, warga juga telah melayangkan surat penolakan kepada Bupati Banyuwangi agar tidak menerbitkan IMB," jelasnya.
Kendati begitu, lanjut Firdaus, pihaknya menduga ada pemalsuan tanda tangan warga untuk menerbitkan IMB tersebut, meski sebelumnya warga telah melakukan penolakan kepada beberapa pihak terkait termasuk Satpol-PP.
"Harapan warga, dugaan ada pemalsuan, dugaan manipulasi data itu bisa jadi rujukan agar IMB segera dicabut. Karena prinsip warga ingin tidak ada tower di situ," sambungnya.
Diungkapkan Firdaus, pembangunan tower tersebut sempat diberi garis larangan beraktivitas oleh Satpol-PP Banyuwangi, pada April. Namun, dicabut pada Jumat pekan lalu. Dari itu, aktivitas pembangunan dilanjutkan ketika telah mengantongi IMB. Parahnya, sebelum mengantongi IMB PT Centratama Menara Indonesia sudah memulai melakukan pembangunan pondasi tower.
"Jadi, tower itu sempat di Pol-PP line pada bulan April dan baru dibuka Jumat yang lalu. Kami sebagai advokat pendamping mendapat kuasa untuk melakukan upaya hukum apabila langkah persuasif, mediasi tidak berjalan sesuai harapan warga," pungkasnya.
Dari pantauan dilokasi, saat mendatangi Kantor Dinas PM-PTSP Pemkab Banyuwangi, puluhan warga member pamflet yang bertuliskan tuntutan agar Bupati Banyuwangi mencabut IMB Tower milik PT PT Centratama Menara Indonesia.(Haf)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sekda Banyuwangi Mundur Digantikan Guntur Priambodo
- Pemkab Banyuwangi Serahkan Insentif untuk 14 Ribu Lebih Guru Ngaji
- Puluhan Anak Muda Jagoan Digital Banyuwangi Dilatih Tren Pemrograman Terkini