Punya Hak Rp 1,1 Juta, Ratusan Guru di Tangsel Cuma Terima THR Rp 288 Ribu

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Saat para pekerja menikmati fasilitas Tunjangan Hari Raya (THR), para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) justru hanya menerima uang sebesar Rp 288 ribu saja.


Menurut salah satu guru sekolah di Kecamatan Setu, Tangel, yang enggan disebutkan namanya, uang THR yang diberikan oleh Pemkot Tangsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) seharusnya sebesar Rp 1,1 juta, tapi hanya dibayarkan 25 persen saja.

"Kalau THR-nya cuma segitu, apalagi saat ini semua harga kebutuhan pokok pada naik, cukup beli apa uang segitu?" ujarnya kepada wartawan, Sabtu, (30/4).

Ditambahkannya, para tenaga pengajar mengaku kecewa dengan nilai THR yang diberikan oleh Pemkot Tangsel. Hal ini lantaran, pemerintah daerah yang memiliki moto Cerdas, Modern, Religius itu justru mengabaikan hak guru yang merupakan ujung tombak dalam upaya mencerdaskan anak bangsa.

"Kalau bisa dibilang, kita para guru kecewa, seolah-olah Pemkot Tangsel tidak menghargai jerih payah kami," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Informasi yang dihimpun, alasan pihak Pemkot Tangsel hanya membayarkan THR sebesar Rp288 ribu itu karena ada kesalahan. Yaitu tidak sinkronnya penyusunan DPA dengan Peraturan Walikota (Perwal).

Hal itu diberitahukan melalui pengumuman yang diterima oleh para guru melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam pesan itu, diberitahukan bahwa pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) beserta THR akan dibayarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang akan disahkan bulan Oktober atau November 2022 mendatang.

"Momen hari rayanya kan sekarang bukan bulan Oktober dan November, saya harap Pemkot Tangsel bijak dalam menyikapinya. Selain itu, dalam pengumuman, hal ini akan diberitahukan kadis pendidikan melalui surat resmi," kata dia.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news