Ratusan pedagang Pasar di Kabupaten Probolinggo, terancam izin usahanya di cabut oleh Disperindag setempat. Hal itu disebabkan, lantaran menunggak pembayaran retribusi dan iuran bulanan di tahun 2020. Bahkan, para pedagang tersebut, sudah menerima surat teguran.
- Lagi, Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pembina Produktivitas Paramakarya Tahun 2021
- Komisi A Dukung APH Usut Proyek Box Culvert Disidak Wali Kota Eri, Temukan yang Rugikan Keuangan Negara
- 90 Calon Haji 2024 Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya
"Totalnya ada seratusan pedagang pasar yang masih menunggak pembayaran restribusi," jelas Plt Kepala Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, Taufiq Alami, pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (8/01).
Menurutnya, restribusi tersebut untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2020. Sehingga, target PAD senilai Rp. 2,5 miliar belum terpenuhi. Padahal jumlah target PAD ini sudah dikurangi dari patokan awal Rp 3,8 milliar.
“Masih ada pedagang yang menunggak untuk membayar retribusi, utamanya pedagang pasar Leces dan Banyuanyar. Begitu juga pasar Semampir," katanya.
Dijelaskan Taufiq, dari 100 orang pedagang pasar se Kabupaten Probolinggo yang belum membayar retribusi tahun 2020. Dengan total anggaran sekitar Rp. 14 juta.
“Retribusi yang belum bayar itu akan masuk pada piutang di 2021. Semua akan kami surati tanpa terkecuali," paparnya.
Namun, jika nantinya pedagang yang memiliki tunggakan tersebut tidak mengindahkan surat teguran, pihaknya akan mencabut izin usaha pedagang tersebut.
“Telat sebulan, akan kami SP (Surat Peringatan, red) sampai 3 kali dan kalau masih SP 3 tidak diindahkan, maka kami akan cabut izin usahanya,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dicek Bupati Ipuk, TPS Berkapasitas 84 Ton/Hari di Banyuwangi Beroperasi September 2023
- Tes Calistung Dihapus, Wali Kota Eri Pastikan Transisi PAUD ke SD Berjalan Lancar
- Pj Wali Kota Malang Ajak Orang Tua Aktif Awasi Makanan di Kasus Anak Mengidap Penyakit Diabetes