Pupus Sudah Harapan Honorer Banten Dapat THR

RMOLBanten. Pupusan sudah harapan ribuan pegawai non PNS atau honorer dilingkungan Pemprov Banten mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriyah. Pasalnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan itu.


Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengungkapkan, bahwa ada beberapa pemda yang meminta izin kementerian untuk memberikan THR pada honorer.

"Saya tidak berani (mengizinkan) walaupun ada daerah yang minta izin bayar honorer. Jadi di sisi lain ada pemda yang ingin lebih dari itu pengeluarannya. Untuk honorer," kata Syarifuddin.

Dirinya menjelaskan, seluruh transaksi keuangan yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki payung hukum. Hal ini tidak berlaku untuk pemberian THR kepada pegawai honorer daerah, sehingga ia menegaskan agar pemda tidak melakukannya.

"Kami Kemendagri selaku pembina keuangan daerah perlu mengembalikan ke normanya. Ada dasar hukumnya? Kalau dasar hukum tidak cukup, ya jangan. Berkaitan dengan honorer ini belum cukup payung hukumnya untuk dilakukan pengeluaran dalam APBD," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa pegawai honorer dapat menerima THR. Namun, umumnya pegawai honorer yang dimaksudkan adalah yang bekerja di pemerintah pusat.

Di daerah banyak terdapat lembaga non struktural yang menggunakan pegawai honorer. Sedangkan untuk daerah, kata Syarifuddin, tidak diwajibkan apabila kondisi fiskal tidak memungkinkan atau landasan hukumnya tidak cukup.

Landasan hukum untuk pembayaran THR honorer ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Karena pengelolaan keuangan yang salah dapat berakibat masalah hukum seperti kasus korupsi.

Salah seorang honorer Pemprov Banten, mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah pusat, yang serta merta melarang pemberian THR kepada honorer didaerah.

"Sedih pastinya, bercampur kecewa. Sebelumnya kami mendapatkan kabar dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah), akan menapatkan THR. Tapi sekarang itu ada pernyataan dari Kemendari itu dilarang, karena landasan hukumny tidak jelas," kata honorer yang sehari-hari bertugas berkirim surat dari satu oranisasi perangkat daerah (OPD) ke OPD lainnya.

Diberitakan sebelumnya,   Kepala BKD Banten Komaruin mengungkapkan, Kamis (31/5) pegawai non PNS yang jumlahnya ribuan bakal mendapatkan THR. Namun pihaknya belum mengetahui secara detail berapa banyak anggaran yang disiapkan.

"THR sebesar gaji dan tunjangan. PNS dan Non PNS diberi sesuai ketentuan itu. Ya sumbernya dari APBD. Tapi secara rinci ada di BPKAD," katanya singkat. [dzk]

 

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news