Pasien penderita Hipertiroid di Madiun kecewa lantaran permintaan surat rujukan untuk berobat di rumah sakit terdekat ditolak oleh oknum petugas Puskesmas.
Kisah ini disampaikan pasien bernama Siti Ningsih (48) warga desa Sidorejo kecamatan Kebonsari kabupaten Madiun. Siti awalnya memeriksakan diri secara umum ke rumah sakit swasta di wilayah kota Madiun dan diagnosa menderita hyperteroidism.
Agar bisa berobat teratur, dirinya mengaktifkan dan menggunakan BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang dikeluarkan dari Desa. Hingga akhirnya Siti meminta surat rujukan ke Puskesmas Gantrung Kebonsari agar bisa berobat di RSUD Dolopo yang dekat dengan tempat tinggalnya.
"Awalnya memeriksa secara umum di rumah sakit swasta di kota Madiun. Kemudian dibikinkan BPJS dari pemerintah Desa. Karena ingin kontrol saya mencoba meminta surat rujukan dari Puskesmas Gantrung," terang Siti saat ditemui di rumahnya, Sabtu (4/1).
"Waktu itu yang menangani di Puskesmas Gantrung dua orang. Laki-laki sama perempuan. Saya ditanya mau dirujuk dimana. Saya jawab minta ke rumah sakit Dolopo karena dekat dengan tempat tinggal," sambung Siti.
Menurut Siti, permintaannya tersebut ditolak oleh oknum pegawai Puskesmas setempat. Alasannya Siti sudah sedari awal periksa di rumah sakit swasta di kota Madiun. Padahal jelas Siti menggunakan BPJS PBID.
"Kedua orang pegawai Puskesmas itu bilang kalau pertama sudah di sana kenapa milih ke Dolopo. Kalau ke RS Dolopo nanti kamu diperiksa mulai awal lagi," ujarnya.
Tidak ingin bersitegang, Siti akhirnya pasrah terkait surat rujukan ditujukan ke rumah sakit sakit mana.
Sementara itu penjelasan berbeda disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Agung Tri Widodo. Menurutnya pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) saat meminta surat rujukan di Puskesmas harus diarahkan ke RSUD milik pemerintah daerah milik Kabupaten Madiun.
"Harusnya dilihat dulu BPJS umum atau BPJS PBID. Kalau PBID harusnya dirujuk ke RSUD Caruban atau RSUD Dolopo karena pasien itu iuran BPJS nya dibayari oleh pemerintah daerah kabupaten madiun, masa masuknya ke rumah sakit kota, kan sayang. Kalo tidak bisa ditangani baru dirujuk ke RSUP Soedono yang kelasnya lebih tinggi," terangnya.
Dia menambahkan, bahwa pihaknya sudah memberikan arahan kepada puskesmas-puskesmas di wilayah Kabupaten Madiun baik secara tertulis maupun lisan untuk pasien-pasien yang mengunakan fasilitas BPJS PBID agar dirujuk ke rumah sakit milik Pemkab Madiun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usai Diresmikan Masyarakat Madiun Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Puskesmas
- Klarifikasi Kepala Puskesmas Gantrung Madiun Soal Surat Rujukan Pasien BPJS PBID