Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) digelar tanpa kehadiran terdakwa Putri Candrawathi secara langsung.
- Hakim Nyatakan Putri Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J
- Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
- Sidang Hari Ini, Sejumlah Tersangka Obstruction of Justice Jadi Saksi FS dan PC
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menuturkan, istri Ferdy Sambo ini tidak dapat hadir langsung ke Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
"Info sementara PC (Putri Chandrawati) kena Covid-19," ujar Djuyamto.
Saat ditanya kembali terkait kehadiran Putri melalui aplikasi virtual, Djuyamto membenarkannya.
"Kemungkinan begitu (daring)," tandasnya.
Selain Putri, sidang hari ini juga akan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo. Adapun sidang kali ini beragenda mendengarkan saksi-saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.
Setidaknya, ada 9 saksi yang dijadwalkan disidang, termasuk Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia dan honorer tim IT Biro Paminal Divisi Propam Polri, Raditya Adhiyasa yang sebelumnya juga bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf pada Senin kemarin (21/11).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang