Semua partai politik seharusnya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pemilihan kepala daerah (Pilkada).
- PDI Perjuangan Jatim Hormati Putusan MK, Ajak Bersama Membangun Jawa Timur
- Pasca Putusan MK, 7 Parpol di Jember Bisa Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi
- GMNI Desak KPU Independen dan Parpol Taati Putusan MK
Dikatakan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, putusan tersebut menjadi angin segar bagi seluruh partai politik, termasuk partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Putusan No 60/PUU-XXII/2024 bagus bagi semua partai. Termasuk partai KIM atau KIM Plus buat majukan kader," kata Adi melansir RMOL, Jumat (23/8).
Ia melihat, selama ini banyak kader partai yang telah melalui proses panjang dan berat dalam pengkaderan. Namun pada akhirnya hanya menjadi pelayan kekuasaan tanpa punya kesempatan untuk maju sebagai calon pemimpin.
"Selama ini partai ngeluh threshold tinggi. Nah, sekarang sudah rendah. Partai bisa majukan kader sendiri, jangan hanya jadi pelayan kekuasaan," tegas Adi.
Kader-kader yang sudah lama berproses di partai seharusnya diberi kesempatan untuk maju, bukan hanya dijadikan pelayan kekuasaan. Dengan putusan ini, partai diharapkan lebih berani dan adil dalam memajukan kadernya.
"Kasihan kader yang berproses lama tapi enggak diusung maju," tandasnya.
Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 ini dianggap sebagai salah satu langkah penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Di mana setiap partai memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berperan aktif dalam proses pencalonan kepala daerah tanpa dibebani oleh ambang batas yang tinggi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- GMPI Jatim Bahas Sinergitas Generasi Muda dan Partai Politik
- PDI Perjuangan Jatim Hormati Putusan MK, Ajak Bersama Membangun Jawa Timur
- Pasca Putusan MK, 7 Parpol di Jember Bisa Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi