Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menyerentakkan pemilihan umum (Pemilu).
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hasil Sidang Sengketa Pilkada Magetan, MK Putuskan PSU di 4 TPS
- Tok ! MK Tolak Gugatan Risma -Gus Hans, Khofifah-Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengaku menghormati apa yang diputus MK. Namun secara pribadi, ia kecewa dengan putusan MK yang dianggap tidak mempertimbangkan dampak keserentakan pemilu.
"Saya pribadi berharap, dalam membuat keputusan, MK hendaknya turut mempertimbangkan pentingnya penataan sistem pemilu khususnya keserentakan. Mengingat ada banyak kualitas yang dikorbankan," kata Mardani Ali Sera dikutip dari akun Twitternya, Kamis (25/11).
Ia lantas mengingatkan gelaran pemilu serentak 2019 lalu. Saat itu, pihak yang merasa paling diberatkan adalah penyelenggara pemilu.
"Bagi penyelenggara pemilu, pemilu lima kotak berpotensi menimbulkan beban di luar kepantasan manusia, terutama bagi penyelenggara pemilu yang bertugas pada hari H di tempat pemungutan suara," tegasnya.
Dari laporan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat itu, Arief Budiman, lebih dari 800 petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia, baik karena penyakit bawaan maupun karena kelelahan.
Data ini sepatutnya menjadi pertimbangan MK dalam memutus gugatan yang dilayangkan oleh empat orang mantan petugas KPPS Pemilu 2019 terkait Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Mestinya tragedi kemanusiaan banyak korban penyelenggara pemilu lalu menjadi bagian pertimbangan dalam memberikan amar putusan," tandasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Milad ke-23 PKS Momentum Pertegas Komitmen Mengabdi Hingga Akhir
- Share Holder Agreement, Bank Jatim Tanda Tangani PKS Dengan Bank NTB Syariah
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses