Putusan PN Kota Madiun Tidak Dapat Diterima Perkara Perdata yang Menyeret Wali Kota

Perumahan Puri Asri Lestari/ist
Perumahan Puri Asri Lestari/ist

Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun memutuskan gugatan perdata yang dilayangkan Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP) Hans Sutrisno alias HS kepada Wali Kota tidak dapat diterima. 


Dalam amar putusan sidang gugatan perdata perkara dugaan penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang menyeret Wali Kota Madiun, majelis hakim PN setempat mengabulkan eksepsi tergugat. 

‘’Putusan ini semakin menegaskan komitmen Kejari Kota Madiun dalam melakukan pendampingan hukum terhadap instansi pemerintah guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari upaya hukum yang tidak berdasar,’’ kata jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun selaku kuasa hukum tergugat melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, Rabu 19 Maret 2025. 

Dicky menambahkan, Kejari kota Madiun akan terus berupaya menjalankan penegakan hukum yang adil. Khususnya dalam misi mengembalikan aset dan tata kelola pemerintahan dari dugaan praktik rasuah.

‘’Penegakan hukum dugaan tipikor perkara penyalahgunaan PSU terus berlanjut,’’ pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news