Putusan PN Surabaya Menangkan Kutus Kutus Milik Bambang Pranoto, Sang Peracik Aslinya

K&K Advocates - Elsiana Putri, S.H., M.Hum dan Adrian Imantaka, S.H.
K&K Advocates - Elsiana Putri, S.H., M.Hum dan Adrian Imantaka, S.H.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mengabulkan gugatan atas perkara kepemilikan merek Tambah Waras Kutus Kutus.


Putusan itu dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, sebagaimana tercatat dalam perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pihak penggugat merupakan pemilik sah dan pihak yang beritikad baik atas pendaftaran merek Tambah Waras Kutus Kutus

Hakim juga menyebut jika pendaftaran oleh pihak tergugat tidak dapat dibenarkan secara hukum, dan memerintahkan pembatalan atau pencoretan atas pendaftaran merek tersebut dari database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Putusan ini sekaligus mengukuhkan bahwa merek Kutus Kutus kini resmi kembali kepada penciptanya dan peracik aslinya, Bambang Pranoto, yang telah merintis dan membesarkan produk ini sejak awal.

Sementara keputusan PN Surabaya ini diapresiasi oleh banyak pihak sebagai bentuk tegaknya keadilan dalam perlindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. 

Salah satu kuasa hukum penggugat, Elsiana Putri, S.H., M.Hum menyebut jika sikap objektif dan transparan dari majelis hakim, dinilai mencerminkan komitmen peradilan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, inovator, dan pemilik hak cipta.

“Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan dan menyampaikan terima kasih kepada PN Surabaya atas keputusannya. Semoga ini menjadi semangat bagi banyak pelaku UMKM untuk terus berkarya tanpa rasa takut atas hak kekayaan intelektual mereka,” ujar Elsiana Putri.

Hal yang sama dikatakan salah satu kuasa hukumnya, Adrian Imantaka, S.H, bahwa dengan adanya putusan ini, merek Tambah Waras Kutus Kutus,  telah memperoleh kepastian hukum, dan seluruh pihak diharapkan dapat menghormati hasil dari proses peradilan yang sah dan terbuka ini.

"Dengan demikian, merk Tambah Waras Kutus Kutus sudah mendapat kepastian hukum, kami berharap semua pihak bisa menghormati putusan hukum," ungkapnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news