Diputusnya hukuman penjara empat tahun kepada Hery Sugeng Purnomo, belum berarti kerugian materi yang dialami Rahman Satiyono kembali. Sertifikat tanah dan sejumlah surat kendaraan bermotor yang dijaminkan Hery kepada Rahman, tidak kembali ke tangan Rahman sejak kasus hukum ini berakhir.
- Tragedi Kanjuruhan Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
- Buang Bayi, Pasangan Kekasih di Madiun Ditangkap Polisi
- Sidang Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Jaksa Hadirkan Enam Saksi Penjaga Gudang
Sebelumnya Hery meminjam uang kepada Rahman sejumlah total Rp. 2,850 miliar untuk keperluan pembangunan proyek jalan yang ternyata fiktif. Hery pun memberikan sertifikat tanah milik kekerabatnya kepada Rahman yang kerap dipanggil ipong sebagai jaminan.
Seiring berjalannya waktu, keduanya mulai tidak sejalan lantaran Rahman mengendus upaya penipuan yang dilakukan Hery yang merupakan teman kecilnya sendiri. Hingga akhirnya Rahman melaporkan Hery dengan pasal penipuan 378 KUHP, dan menjebloskan Hery ke tahanan.
"Sejak Januari sudah diputuskan dia bersalah, meskipun dia (Hery) baru dimasukkan penjara awal Februari," ujar Rahman, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin pagi (8/3)
Kasus ini masih memusingkan Rahman. Pasalnya dokumen jaminan yang dipegang Rahman tidak kembali ke tangannya. Padahal dokumen jaminan itu diserahkan Rahman sebelumnya untuk keperluan proses pengadilan.
"Jadi kalau saya ndak dapat uang saya, trus ndak dapat dokumen jaminan saya, ini sama saja saya rugi," keluh Rahman yang mengaku tak menyangka dokumen jaminan sertifikat dan BPKB sejumlah kendaraan dari Hery tidak dikembalikan kepadanya.
"Sama kejaksaan malah dikembalikan ke pemilik sertifikatnya masing-masing. Lalu nasib saya sebagai korban bagaimana?" imbuhnya.
Apa yang dialami Rahman mendapat perhatian Satgas Saber Pungli Tim Sos Kemenkopolhukam. Demikian disampaikan Ketua Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim, Miko Saleh.
Saat berkunjung ke Sumenep, Miko menggambarkan apa yang dialami Rahman ini sebagai permainan putusan hukum.
"Ketidakadilan sedang berlangsung. Mestinya setelah putusan, ada kesepakatan dan seluruh dokumen dan sertifikat yang dikuasai Rahman, dimediasi agar kembali padanya," Ujar Miko.
Menurut Miko, sikap Kejaksaan Negeri Sumenep yang langsung mengembalikan dokumen jaminan kepada pemiliknya masing-masing sangat tidak bijaksana. "Padahal semua kan tahu, itu haknya Rahman, kalau gini namanya tidak adil," ungkap Miko.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Sumenep. Dari pengakuan Rahman, Kejari tidak mengembalikan dokumen jaminan ke Rahman karena sudah prosedur.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ikut Kerja Serabutan, Sekalian Edarkan Sabu
- Ini Alasan Demokrat Laporkan Moeldoko Ke Ombudsman RI
- Tiga Orang Jadi Otak Kasus Pembukaan Blokir Situs Judol Pegawai Kemkomdigi