Putuskan Jadwal Pemilu 2024, KPU Tidak Boleh Diintervensi 

Direktur Eksekutif Netgrit (Network for Democracy and Electoral Integrity), Ferry Kurnia Rizkiyansyah/Net
Direktur Eksekutif Netgrit (Network for Democracy and Electoral Integrity), Ferry Kurnia Rizkiyansyah/Net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak boleh ada intervensi atau tekanan apapun dalam memutuskan jadwal Pemilu Serentak 2024.


"Dalam konteks kemandirian atau independensi KPU itu adalah ketika dalam memutuskan sesuatu atau mengambil kebijakan suatu itu tidak boleh diintervensi, tidak boleh diintimidasi, tidak boleh ditekan," kata Direktur Eksekutif Netgrit (Network for Democracy and Electoral Integrity), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam serial webinar Polemik bertema "Jadwal Rumit Pemilu 2024", Sabtu (9/10).

Pernyataan Ferry bukan tanpa alasan. Hal ini seiring dengan pengumuman pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD yang menginginkan Pemilu Serentak 2024 digelar pada 15 Mei.

Sementara, KPU RI dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI sudah menyampaikan usulan pencoblosan yaitu digelar 21 Februari.

"Kalau misalnya memang KPU-nya sudah digoyang-goyang bahkan termasuk Bawaslu, tentunya ini tidak mandiri. Saya pikir institusi mana lagi yang akan dibangun untuk membangunkan trust public," jelasnya.

Dia berharap KPU dapat segera mengambil keputusan untuk dikonsultasikan bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. Tentunya, KPU dalam mengambil sebuah keputusan tetap mengutamakan azas transparansi.

"Nanti dalam konteks keputusan ini harus diputuskan oleh KPU, apalagi ini strategis," pungkasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news