Putuskan Menolak Pemilu Tertutup, MK Lebih Prioritaskan Kepentingan Publik 

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/Net
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/Net

Kegamangan publik atau bahkan sebagian besar politisi telah berakhir, seiring keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional tertutup.


Dikatakan Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, apa yang diputuskan MK itu sudah tepat dengan mempertahankan kedaulatan suara rakyat.

"Gonjang ganjing sistem pemilu telah usai, ini adalah putusan yang sangat tepat," ujar Neni melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/6).

Dengan keputusan itu, kata Neni, MK juga membuktikan kepetingan politik segelintir kelompok tidak akan berpengaruh pada pengambilan keputusan.

"MK sebagai penjaga marwah demokrasi lebih memprioritaskan kepentingan publik dan tidak terpengaruh kepentingan politik praktis," katanya.

Neni pun berharap, keputusan MK dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik dalam gelaran Pemilu 2024.

"Semua tentu harus menghormati keputusan MK dan menjalankan putusan dengan sebaik-baiknya untuk mendorong pemilu berintegritas," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news