Kegamangan publik atau bahkan sebagian besar politisi telah berakhir, seiring keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional tertutup.
- Parpol Diharapkan Tidak Halalkan Segala Cara untuk Menang Pasca MK Putuskan Sistem Terbuka
- No Viral No Justice, Publik Perlu Berterima Kasih ke Denny Indrayana
- MK Tolak Gugatan Sistem Pileg Tertutup, Potensi Money Politic Menyebar
Dikatakan Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, apa yang diputuskan MK itu sudah tepat dengan mempertahankan kedaulatan suara rakyat.
"Gonjang ganjing sistem pemilu telah usai, ini adalah putusan yang sangat tepat," ujar Neni melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/6).
Dengan keputusan itu, kata Neni, MK juga membuktikan kepetingan politik segelintir kelompok tidak akan berpengaruh pada pengambilan keputusan.
"MK sebagai penjaga marwah demokrasi lebih memprioritaskan kepentingan publik dan tidak terpengaruh kepentingan politik praktis," katanya.
Neni pun berharap, keputusan MK dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik dalam gelaran Pemilu 2024.
"Semua tentu harus menghormati keputusan MK dan menjalankan putusan dengan sebaik-baiknya untuk mendorong pemilu berintegritas," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hasil Sidang Sengketa Pilkada Magetan, MK Putuskan PSU di 4 TPS
- Tok ! MK Tolak Gugatan Risma -Gus Hans, Khofifah-Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !