R-APBD Jatim 2025 Disahkan 18 November

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf mengatakan, pembahasan pembahasan Rancangan APBD Jawa Timur 2025 dilakukan setelah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan seperti Komisi dan Badan seesai. Menurut dia, APBD harus berpihak pada kepentingan rakyat Jawa Timur.


"Kalau harus dipaksakan pengesahan 10 November, hanya tersisa sekitar 16 Hari lagi, nggak mungkin," kata Musyafak.

Hal ini diperkuat dengan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang menjadwalkan pengesahan Raperda APBD 2025 menjadi Perda APBD 2025 pada tanggal 18 November. Pasalnya, pembahasan APBD itu tergantung materinya ada yang berat atau tidak.

 “Kemarin KUA PPAS kan sudah digedok DPRD yang lama. Kalau itu dirasa belum ada rasa keadilan dan keberpihakan dalam fungsi budgeting anggota DPRD Jatim periode sekrang, maka kita akan rombak,” tegas Musyafak.

Oleh karena itu, pembahasan APBD Jatim 2025 akan dibahas secara bertahap. Melalui pendalaman di rapat Komisi bersama Mitra kerja masing-masing. Kemudian melalui rapat Banggar dan Fraksi.

“Kita lihat mana yang akan dirombak mana yang tidak. Kalau anggaran itu membuat kinerja DPRD Jatim tidak lancar ya kita rombak. Tapi kalau itu sudah sesuai norma dan tidak menabrak aturan ya silakan dilanjut,” terang mantan Ketua DPRD Surabaya ini.

Musyafak tidak ingin APBD Jatim 2025 itu nantinya menjadi produk DPRD yang berujung pada masalah-masalah. “Jangan sampai APBD Jatim 2025 hasil pembahasan (periode) ini menyebabkan kegaduhan, masyarakat marah atau menimbulkan belanja-belanja yang tidak masuk akal, Kalau itu sampai terjadi kenapa tidak dirombak,” papar politisi senior PKB Surabaya ini.

“Di Dunia ini yang tidak bisa diubah adalah Al-Quran,” imbuh Musyafak serius.      

Musyafak Rouf, menegaskan pentingnya sinergi di dalam DPRD yang bersifat kolektif kolegial. Ia menjelaskan bahwa program-program kerja yang akan dijalankan oleh DPRD tidak terlepas dari prinsip musyawarah mufakat, di mana setiap keputusan diambil secara bersama-sama.

“DPRD ini sifatnya kolektif kolegial, sehingga programnya tidak seperti eksekutif yang berjalan terpisah. Program kerja DPRD diatur oleh tata tertib (tatib) dan tahapan pekerjaan yang telah disusun untuk satu tahun ke depan. Kita bekerja sesuai aturan, bukan individual,” pungkas Musyafak. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news