Raker Bersama SKPD, Komisi I DPRD Banyuwangi: Mereka Rata-rata Keberatan untuk Mengurangi THL

Komisi I saat hearing bersama sejumlah LSM, BKD, BPKAD, dan THL yang dipecat/RMOLJatim
Komisi I saat hearing bersama sejumlah LSM, BKD, BPKAD, dan THL yang dipecat/RMOLJatim

Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi menyebutkan bila rata-rata Sutuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terimbas pengurangan tenaga harian lepas menyatakan keberatan atas kebijakan rasionalisasi 331 THL beberapa waktu lalu. 


Fakta itu terungkap dalam Rapat Kerja bersama Eksekutif dengan agenda Paparan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) yang jadi landasan memutus kontrak 331 THL.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Irianto. Anggota dewan komisi terus memperjuangkan nasib mereka yang terdampak rasionalisasi tersebut.

Dikatakannya, Raker Komisi I dengan SKPD mulai Jumat (19/03/2021) siang hingga malam itu, sebagai bentuk konsistensi dewan mengawal persoalan THL agar tak jadi gejolak. Dan ternyata, seluruh perangkat daerah yang hadir mempunyai Anjab dan ABK masing-masing.

"Semua SKPD punya Anjab dan ABK, dan kita tanya satu persatu terkait dengan rasionalisasi THL, mereka rata-rata keberatan untuk mengurangi tenaga yang saat ini yang tereliminir," tegas Irianto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (22/3).

Dari penjabaran Anjab dan ABK masing-masing, sebut Irianto, terungkap fakta baru bahwa SKPD yang terimbas kebijakan rasionalisasi itu, antara jumlah personil dengan kapasitas kerja belum ideal.

"Tadi saya tanya ke Dinas Lingkungan Hidup atau DLH, sampai berapa jauh satu pesapon menyapu jalan dan berapa kali dalam sehari, ternyata satu orang pesapon harus membersihkan 400 meter. Sehingga kita anggap masih membutuhkan tenaga (THL). Demikian juga di DPU Pengairan," jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, terkait pemutusan kontrak 331 THL sebenarnya menurut Anjab dan ABK masing-masing SKPD tidak ada masalah. Namun yang harus menjadi perhatian, para THL harus mampu meningkatkan kompetensi agar dapat menunjang kinerja perangkat daerah.

"Perekrutan kembali THL yang di rasionalisasi kemarin membutuhkan prosedur, tidak bisa serta merta, Komisi I akan rapat dengan tiga SKPD yakni BKD, BPKAD dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat daerah Pemkab Banyuwangi," tutup Irianto.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news