- Hak Jawab Hika Transisia Terkait Berita “Kasus Rumah di KedungKandang Memanas, Hika Transisia dan Oknum Hakim PN Cibinong Dilaporkan Polisi”
- Hika Transisia AP: Jangan Bereuforia Saat Nataru, Tetap Patuhi Prokes
Redaksi Kantor Berita RMOLJatim meralat pemberitaan berjudul "Kasus Rumah di Kedung Kandang Memanas, Hika Transisia dan Oknum Hakim PN. Cibinong Dilaporkan Polisi” dengan link https://www.rmoljatim.id/2021/10/30/kasus-rumah-di-kedung-kandang-memanas-hika-transisia-dan-oknum-hakim-pn-cibinong-dilaporkan-polisi, yang tayang pada Sabtu 30 Oktober 2021.
Sebagaimana dikatakan Hika Transisia AP selaku Ketua Umum DPP Korps Indonesia Muda (KIM) dan Pimpinan sekaligus Managing Partner Kantor Hukum Indonesia Muda, bahwa pemberitaan tersebut di atas tidak benar.
"Berita yang dimuat teman-teman media (RMOLJatim) tidak benar. Saya tidak tahu apa maksud dari narasumber mencemarkan nama saya," kata Hika pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (16/12).
Sebaliknya Hika menjelaskan, pihaknya tidak pernah mencemarkan nama baik orang lain terkait dengan kasus sengketa rumah di Kedung Kandang, Kota Malang.
"Saya heran kok dilaporkan ke polisi. Padahal saya tidak pernah menyebut nama orang, baik saat kejadian maupun di media sosial Instagram. Jadi nama baik siapa yang saya cemarkan, tidak ada. Namun media sudah memblow up seolah-olah saya sudah jadi tersangka. Sementara saya sendiri belum pernah diperiksa," terang Hika.
Atas pemberitaan ini, redaksi Kantor Berita RMOLJatim menerima penilaian Dewan Pers atas aduan saudara Hika Transisia AP tertanggal 22 November 2021 yang tidak sesuai Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak memuat keberimbangan berita.
Karena itu redaksi meralat sekaligus meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara Hika Transisia AP yang telah dirugikan atas pemberitaan tersebut. Permohonan maaf juga sudah disampaikan secara resmi dan diterima oleh saudara Hika Transisia AP.
Selanjutnya, setelah berkomunikasi dengan saudara Hika Transisia AP, redaksi menunggu hak jawab sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang sudah tayang dari saudara Hika Transisia AP. Ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 b Peraturan Dewan Pers No 2/PERATURAN-DP/IIII/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan bahwa “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hak Jawab Hika Transisia Terkait Berita “Kasus Rumah di KedungKandang Memanas, Hika Transisia dan Oknum Hakim PN Cibinong Dilaporkan Polisi”
- Hika Transisia AP: Jangan Bereuforia Saat Nataru, Tetap Patuhi Prokes