Peristiwa perusakan dan penurunan baliho yang terjadi di berbagai daerah bisa masuk kategori pidana sepanjang pemasangan sesuai aturan dan mengantongi izin dari aparat berwenang.
- Otto Hasibuan Apresiasi Keberadaan SAKTI Jadi Wadah Olahraga Menembak Para Advokat di Surabaya
- Komentari Putusan MA Soal Peradi, Hotman Paris Dinilai Ceroboh, Menyesatkan, dan Melawan Hukum
- Pertamina Menang Gugatan Rp 1,5 T dan 23 Juta Dolar AS Kasus Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan mengatakan, kasus penurunan baliho di berbagai tempat perlu dilihat lebih mendalam sebelum dihakimi.
"Apakah baliho-baliho tersebut sudah ada izinnya atau belum. Jika berizin, saya mengimbau agar siapa pun tidak sembarangan, karena jelas adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidanakan," kata Otto Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/10).
Otto mengimbau seluruh pihak harus menghentikan perusakan baliho berizin dan sah sesuai peraturan-perundangan yang berlaku. Jika dibiarkan, maka akan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Apalagi saat ini suasana politik meningkat menjelang Pemilu Serentak 2024.
Selain itu, ia juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat. Jika menemukan indikasi pelanggaran hukum, maka wajib ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Tujuannya agar pemilu berjalan aman, jujur, adil, dan bebas dari tindakan-tindakan anarkis, sehingga hasilnya kredibel dan dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia," tegas Otto.
Perusakan baliho terjadi di sejumlah daerah menjelang Pemilu 2024. Salah satunya baliho bergambar Wakil Bendahara Generasi Muda FKPPI sekaligus Caleg PDIP, Arief Rachman di Kota Cianjur berisi ucapan Hari Pahlawan.
Baliho tersebut diklaim telah mendapatkan izin dari Pemda Kota Cianjur dan telah membayar pajak melalui PT PSM Cianjur. Namun belakangan, baliho tersebut dirusak pihak tak bertanggung jawab pada Senin, 13 November 2023.
Kasus tersebut pun telah dilaporkan kepada Polres Cianjur dengan No: STLLP/754/XI/2023/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT pada Selasa, 14 November 2023.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Pj. Gubernur Adhy Dorong Peradi SAI Lebih Vokal Tegakkan Keadilan di Indonesia dan Dunia