Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diusulkan Wali Kota Malang, H. Sutiaji saat Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Malang. Rabu (7/12).
- Pakar: Fenomena La Nina Berdampak Pada Sektor Pertanian
- Dukung "Karnaval Nang Tunjungan" Digelar Pemkot Secara Reguler, DPRD Surabaya: Angkat Taraf Hidup UMKM
- Cak Sodiq New Monata Kesemsem 'Digoyang' Icha Christy
Dalam usulannya tersebut, H. Sutiaji juga menyampaikan, tujuannya adalah penguatan literasi untuk masyarakat Kota Malang. Serta untuk mecerdaskan kehidupan bangsa.
"Peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan diharapkan sebagai salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentunya penyelenggaraan perpustakaan yang diarahkan kepada peningkatan kegemaran membaca, menuju masyarakat belajar. Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan dan merupakan penekanan secara garis besar terhadap materi muatan dalam Ranperda tersebut," paparnya.
Ia pun juga mengatakan, bahwa literasi di Indonesia literasinya masih rendah, sehingga ada beberapa hal yang harus dikuatkan, salah satunya infrastrukturnya harus dibangun.
"Selain itu, Literasi tidak sekedar membaca, tapi juga bagaimana saring sebelum sharing. Tingkat literasi di Indonesia sendiri masih diurutan 62 dari 70 negara. Sehingga, hal itu perlu perhatian karena dianggap masih rendah, yang hampir diurutan terakhir. Jadi, kita masuk di 10 terendah, hampir terakhir. Sehingga literasi ini akan terus dikuatkan,” tuturnya.
Dalam Ranperda yang diusulkan tersebut, nantinya akan mengatur tentang tenaga kerja, anggaran, mekanisme organisasi, dan sebagainya. Tentunya itu juga diarahkan untuk peningkatakan kegemaran membaca menuju masyarakat belajar.
"Ini menjadi kewajiban kita untuk melayani masyarakat, dan ini menjadi landasan hukum bagi Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah untuk mengembangkan inovasi-inovasi digital, pengorganisasian, dan pojok baca,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan jika Ranperda tersebut, memang yang sudah lama dinantikan. Sebab, ada beberapa kendala yang dialami karena belum memiliki aturan terkait dengan pembiayaan.
"Sebenarnya, ini yang kita tunggu-tunggu. Karena setiap hiring dengan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerab Kota Malang, ada beberapa aturan yang masih belum bisa dilaksanakan terkait dengan pembiayaan,” kata Made.
Menurut Made, di Kota Malang juga banyak perpustakaan yang didirikan oleh perorangan. Sehingga, nanti dengan adanya peraturan daerah mengenai perpustakaan, Pemkot Malang bisa memberikan subsidi atau pembinaan.
“Jadi yang kita inginkan pemerintah hadir disitu dengan memberikan subsidi kepada penyelenggara perpustakaan secara mandiri. Baik berupa buku atau pun pembinaan berupa uang terhadap perpustakaan yang tiap tahunnya akan bergulir,” tandasnya.
Masih kata Made, apabila hal tersebut dilakukan, akan ada banyak perpustakaan yang terbina. Kemudian, menjadi anak asuh dari perpustakaan Kota Malang. Itu juga akan bermanfaat untuk masyarakat Kota Malang.
"Dengan adanya Perda ini nanti, bisa betul-betul bermanfaat untuk masyarakat, karena Perda dibuat sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, muaranya disitu,” tegasnya.
Untuk diketahui, Ranperda Perpustakaan tersebut, direncanakan masuk ke Pansus. Kemudian dilakukan pembahasan pada Januari 2023 dan ditatapkan pada Februari 2023. Itu akan mengundang tokoh-tokoh akademisi, tokoh-tokoh pemerhati perpustakaan.
"Kita melihat peraturan perundang undangannya, selama itu tidak melanggar. Maka dewan akan menyetujui dan kita ingin APBD untuk masyarakat turun disitu,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Puluhan Warga Tuntut Pemkab Banyuwangi Cabut IMB Tower PT Centratama Menara Indonesia
- Terobosan Propam Polri Layanan Berbasis Industri 4.0 Mendapat Apresiasi
- Pemprov Jatim Raih Penghargaan Humas Enterpreneur Award Tahun 2021