Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 digelar di Jalan Tugu No.1 Kota Malang, Selasa (25/6).
- Komisi A DPRD Kota Malang Tegaskan Pelaku Usaha Hiburan Malam Harus Patuh Terhadap Regulasi demi Dongkrak PAD
- DPRD Kota Malang Fokus pada Program Makan Bergizi Gratis Melalui PAK 2025
- DPRD Kota Malang Kunjungi Commad Center Bapenda untuk Pastikan Efektivitas Kelola Sumber PAD
Sebelumnya, sejumlah fraksi turut mengeluarkan pendapat tentang Ranperda itu. Diantaranya ada Fraksi PDIP, Gerinda, PKS dan PKB.
Harvard Kurniawan Ramadhan dari Fraksi PDI-Perjuangan meminta pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk fokus terhadap beberapa desain pembangunan, untuk menata sistem birokrasi dan sumber daya manusia.
Rencana strategis dibutuhkan sebagai dasar pelaksanaan program dan kebijakan yang lebih adaptif-integratif dan responsif-partisipatif sebagai basis pembangunan 20 tahun ke depan sehingga cita-cita bersama untuk mewujudkan kota Malang yang maju, mandiri dan berdaya saing global dapat terealisasikan.
“Aspek yang tidak bisa di tawar dalam upaya pembangunan kota Malang yang berjangka panjang harus mewujudkan sistem birokrasi yang bersih mulai dari penataan organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan publik, serta pola pikir dan budaya kerja aparatur jika mengacu pada Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi,” ungkapnya.
Kemudian Fraksi Partai Gerindra yang diwakili oleh Djoko Hirtono menyampaikan, rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang 20 tahun ke depan agar bisa dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan yang telah disepakati bersama, sehingga seluruh upaya dan langkah yang dilakukan oleh para pelaku pembangunan daerah Kota Malang dapat terlaksana secara sinergis, koordinatif, harmonis dan berkelanjutan.
"Maka pembangunan daerah Kota Malang dapat terlaksana secara lebih efektif dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip pemerintah yang baik," ujarnya.
Selanjutnya dari Fraksi PKS yang disampaikan oleh Ahmad Fuad Rahman mengatakan, diperlukan analisis dan persiapan strategi, langkah dan terobosan yang dapat mengimbangi laju pertumbuhan penduduk dan bonus demografi dalam berbagai dimensi. Seperti ketersediaan permukiman, lapangan pekerjaan, institusi pendidikan, produktivitas sektor pertanian dalam kebutuhan pangan, pembangunan infrastruktur, pengelolaan limbah dan sampah serta kepadatan jalan dan pertumbuhan kendaraan bermotor.
"Kami berharap, agar arah kebijakan pembangunan dan sasaran pokok dalam dokumen RPJPD Kota Malang tahun 2025-2045 dapat mendorong potensi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), terutama pada sektor-sektor unggulan Kota Malang saat ini, sehingga target dalam sasaran visi RPJPD dapat direalisasikan," paparnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh pendapat akhir fraksi PKB dan fraksi Damai yaitu menyetujui Ranperda tentang RPJPD Kota Malang 2025-2045 untuk ditetapkan Perda dan dapat dilanjutkan pada proses keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, yang diwakili oleh oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan, secara prinsip RPJPD adalah guidance pembangunan Kota Malang secara berkelanjutan yang menindaklanjuti rencana-rencana pembangunan sebelumnya.
“Untuk 20 tahun ke depan ini, kalau kita artikan setiap kepala daerah lima tahun, berarti RPJPD adalah panduan bagi empat kepala daerah dalam merumuskan visi-misi yang akan dituangkan dalam Perda RPJMD 5 tahunan, sehingga Kota Malang ini proses pembangunannya berkelanjutan, karena tahapan-tahapannya seperti naik anak tangga yang selalu berproses dari waktu ke waktu, tidak mungkin program-program besar itu selesai dalam satu-dua tahun. Bahkan banyak pula program besar yang baru selesai di periode 2 atau 3 kepala daerah. RPJPD ini untuk memastikan bahwa setiap pembangunan itu nanti akan sesuai dengan rel-nya untuk Kota Malang ke depan yang lebih livable lagi siapapun Wali Kotanya,” terangnya.
Terkait kemiskinan, Sekda Erik mengungkapkan pihaknya akan memproyeksikan dulu di dalam RPJPD itu di beban Kota untuk 20 tahun ke depan, seperti proyeksi pertumbuhan dan perkembangan penduduk.
"Nantinya jangan sampai terjadi ada backlog Perumahan. Jaringan transportasi, resapan dari dampak-dampak pembangunan yang lain-lain dengan bertambahnya beban penduduk ini tidak ter-cover, karena itulah saat proses-proses itu kita tata. Kemudian terkait peluang pekerjaan, pertumbuhan ekonomi, income perkapita dan zona, tingkat pengangguran terbuka juga bisa kita tekan,” sambungnya
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, bahwa pembahasan RPJPD sudah dilakukan setahun ini. Pada saat penyusunan RPJPD diawal sudah disampaikan, namun tahapan pembentukan Pansus baru di bulan Juni ini, sudah ada Roadmap pembahasannya jelas.
“Di awal kita mengikuti, memang Bappeda yang membidangi betul-betul sifatnya bottom-up, mengumpulkan beberapa tokoh masyarakat, kemudian beberapa komunitas, sehingga lahirlah RPJPD ini,” ungkapnya.
Sebelum RPJPD kembali ke Dewan sudah melewati evakuasi Provinsi, evaluasi Kementrian PUPR, dan Kemendagri, dan sudah bisa dikatakan 90 Persen selesai.
“Sampai ke kita tinggal pemantapan, kita kemarin melakukan empat kali pertemuan oleh Pansus, dan memanggil tim penyusun dinas terkait, dan lahir finalisasi rapat dengan pimpinan DPRD serta fraksi dan disepakatilah laporan Pansus tadi pagi. Karena situasi dan kondisi jadwal kita, akhirnya kita sepakati, kita sahkan langsung saja hari ini,” ucap Made.
Hal ini bertujuan agar segera mendapatkan persetujuan Nomor Registrasi dari Provinsi. Pasalnya, bersamaan dengan jadwal Pilkada serentak pada November 2024.
“DPRD ini lembaga politik, kita menginginkan visi-misi calon kepala daerah nantinya, siapapun pemenangnya, akan menjadi RPJMD yang tidak keluar dari koridor ini. Ini anggap GBHN daerah lah, jadi GBHN yang sudah ada jangan keluar dari koridor yang sudah ada,” pungkasnya.[adv]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Komisi A DPRD Kota Malang Tegaskan Pelaku Usaha Hiburan Malam Harus Patuh Terhadap Regulasi demi Dongkrak PAD
- DPRD Kota Malang Fokus pada Program Makan Bergizi Gratis Melalui PAK 2025
- DPRD Kota Malang Kunjungi Commad Center Bapenda untuk Pastikan Efektivitas Kelola Sumber PAD