Rapat Paripurna DPR RI sahkan Rancangan UU (RUU) tentang perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi UU.
- Kepulauan Widi Mau Dilelang, KKP Tegaskan Regulasi Indonesia Tidak Melegalkan Transaksi Jual-Beli Pulau
- Patuh Arahan Presiden Jokowi, Gubernur Khofifah Siapkan Strategi Pengendalian Inflasi hingga Kemiskinan Ekstrem
- Kental Muatan Politis, Golkar Tolak Pansus JIS Usulan PDIP
Rapat Paripurna pengambilan keputusan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dafco Ahmad di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12). Sufmi Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.
Pengambilan keputusan dilakukan setelah Wakil Komisi III DPR Adies Kadir menyampaikan laporan hasil keputusan bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada Senin kemarin.
"Kami akan menanyakan kepada anggota apakah RUU tentang perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk menjadi UU?" tanya Dasco.
Pada rapat di Komisi III sebelumnya, Yasonna berharap dengan pengesahan RUU Kejaksaan, dapat menguatkan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga yang bertugas di bidang penuntutan.
"Dengan demikian Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekusaan kehakiman dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara efektif terutama di bidang penutuntan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," terangnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Brigita Manohara dan Nowela Idol Sama-sama Diperiksa KPK Soal Aliran Uang Ricky Ham Pagawak
- Dianggap Kebutuhan Tak Penting, PKS Tolak Rencana Subsidi Kendaraan Listrik
- Gaji Direksi dan Pegawai Pertamina Naik Per April, Pengamat: Berkah Buat Mereka, Penderitaan Buat Rakyat