Raperda KTR Tarik Ulur- Pemkot Abaikan Perintah Mendagri

Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa RokoK (KTR) ternyata tarik ulur. Fraksi PDIP melakukan penolakan atas pembahasan Raperda tersebut. Alasannya Perda 5/2008 tetang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok belum dilaksanakan secara optimal oleh Pemkot lantaran disebut kurang berdasar.


Padahal lanjut Reni, Mendagri telah menegaskan agar pemerintah daerah segera menerapkan Perda Kawasan Tanpa Merokok sebagaimana ditetapkan PP 109/2012 dalam surat Mendagri pada kepala pemerintah daerah tertanggal 28 November 2018.

"Mendagri juga telah memerintahkan pada seluruh kepala daerah untuk menetapkan Perda KTR. Jadi ini memang perintah pemerintah pusat yang harus dilaksanakan,” terangnya.

Saat ini pembahasan Perda di Pansus belum ada kesepakatan. Memang ada sebagian yang menyatakan tidak setuju dengan alasan masih ingin menggunakan perda lama karena belum diimplementasikan secara penuh.

"Saya sebagai anggota pansus  melihatnya ini sebagai keputusan perundangan. Kalau sebelumnya belum optimal dilaksanakan itu merupakan tugas kita bersama untuk melaksanakannya,” katanya.

Lebih lanjut Reni menyebut, kalau dikatakan Perda sebelumnya Pemkot belum melakukan apa-apa sebagai pelaksanaan, tidaklah tepat. Wali kota sendiri, telah membentuk satgas yang tujuannya masih imbauan dan hasilnya sebenarnya sudah signifikan karena ada perubahan kebiasaan masyarakat untuk setidaknya tidak merokok secara sembarangan.

"Kita ini sifatnya melindungi saya sering melihat banyak anak-anak usia sekolah yang merokok meski memang di luar sekolah, tapi itu butuh perlindungan agar mereka terhindar dari bahaya rokok. Itu tugas kita semua,” katanya.

Lebih jauh Reni menyebutkan dalam Raperda KTR diatur beberapa hal yang di perda sebelumnya belum tercantum. Salah satunya adalah klausul terkait perlindungan anak dan masyarakat bukan pengguna rokok.

"Akan ada pembatasan penjualan rokok pada anak-anak termasuk memang pembatasan merokok di tempat-tempat umum secara ketat. Ini yang baru di Reprda ini," terangnya.

Pada kesempatan itu Reni juga menegaskan Raperda KTR bukan melarang orang untuk merokok, tapi justru menghormati perokok agar tidak mengganggu orang yang tidak merokok dan melindungi anak-anak agar tidak menjadi perokok di usia dini.

"Yang penting adalah bagaimana melindungi anak-anak agar tidak menjadi perokok di usia dini. Saya berkali-kali menemui bagaimana anak sekolah merokok di sejumlah tempat umum. Ini kan sangat disayangkan,” pungkasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news