Rapid Antigen Jadi Syarat Pengguna Jasa Ketapang-Gilimanuk

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi syarat surat rapid tes antigen dengan hasil negatif sudah diterapkan sejak awal Pandemi Covid-19 tahun 2020.


Bahkan, pengguna jasa penyeberangan PT Indonesia Ferry ASDP Ketapang maupun Gilimanuk juga diharuskan mempunyai sertifikat vaksin dan aplikasi peduli-lindungi. Yang telah diberlakukan sejak September 2021.

Seorang pengguna jasa ASDP Ketapang, Palupi mengatakan, sejak pemberlakuan surat rapid tes antigen dan sertifikat vaksin sebagai persyaratan ongkos untuk menyebrang menjadi lebih mahal. Serta membutuhkan waktu lebih lama lantaran harus antre melakukan validasi.

"Ribet, ongkosnya nambah karena harus rapid dengan biaya Rp 60 ribu," katanya yang mengaku telah divaksin dosis kedua, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (3/11).

"Tadi juga ditanya sudah divaksin atau belum saat di check poin," imbuh Palupi didampingi ibunya.

Saat akan menyeberang ke Gilimanuk, Bali petugas akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh calon penumpang kapal. Baik surat-surat kendaraan maupun surat rapid tes antigen dengan hasil negatif.

Untuk mempermudah pelayanan, ASDP Ketapang juga telah menyediakan tempat untuk melakukan validasi. Petugas akan memeriksa surat hasil rapid tes antigen dan sertifikat vaksin.

Pantauan di lapangan, selama 1 jam saja petugas validasi (check poin) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Probolinggo wilayah kerja Banyuwangi, mencatat ada 100 lebih pengguna jasa yang melakukan validasi.

Sementara itu, GM PT Indonesia Ferry ASDP Ketapang, Suharto menjelaskan, persyaratan wajib rapid tes antigen dengan hasil negatif dilakukan semenjak tahun 2020 lalu. Saat ini, surat rapid tes antigen tersebut berlaku 1x24 jam bagi calon pengguna jasa pejalan kaki, roda dua, dan roda empat.

"Kalau untuk lintasan Ketapang-Gilimanuk syarat tersebut sudah berlaku sejak tahun 2020 hingga saat ini," ujarnya.

Hal tersebut, didasarkan pada peraturan pemerintah dan diperkuat dengan surat edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 97/2021, bahwa penyeberangan akan tetap melaksanakan pengetatan perjalanan serta memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk aplikasi peduli lindungi, lanjutnya, di Pelabuhan Ketapang berlaku sejak September 2021. Untuk lokasi check poin-nya bagi kendaraan logistik dan bus berada di terminal Sritanjung, untuk menghindari kemacetan.

"Untuk pejalan kaki, roda dua, dan mobil pribadi lokasi check poin-nya langsung ada di pelabuhan," tutupnya.

ASDP Ketapang menekankan, pengguna jasa penyeberangan selama dalam perjalanan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, mulai memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari terjadinya kerumunan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news