Rapid Test Membebani, Warga Surabaya Gugat Jokowi

Warga Surabaya menggugat Presiden Jokowi ke Mahkamah Agung (MA). Jokowi digugat terkait Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang kewajiban rapid test bagi penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat, kereta api, maupun kapal laut selama masa pandemi Covid-19.


"Hari ini kami mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait surat edaran tersebut. Termohonnya Presiden Republik Indonesia," kata Muhammad Sholeh, kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (30/6).

Diungkapkan Sholeh, gugatan ini merupakan kedua kalinya. Sebelumnya ia ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menggugat terkait masalah yang sama.

Namun di sore harinya gugatan yang diajukannya menjadi viral di media dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 yang menjadi polemik terkait masa berlaku hasil rapid test itu akhirnya dicabut dan digantikan dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020.

"Masa berlakunya diperpanjang dari 3 hari menjadi 14 hari tapi ini bukan masalah itu. Rapid test ini harus dihapus karena membebani secara financial bagi calon penumpang," ungkapnya.

Sholeh mencontohkan biaya rapid test bagi penumpang dari Surabaya yang akan naik kapal menuju NTT. Biaya untuk rapid test membutuhkan Rp 350 ribu. Sementara biaya untuk naik kapal sendiri hanya membutuhkan Rp 312 ribu.

"Kalau orang yang pergi banyak tentu akan memberatkan calon penumpang," katanya.

Menurutnya, kebijakan itu juga tak konsisten dalam penerapan di lapangan. Misalnya ketika seorang penumpang melakukan cek suhu tubuh di bandara atau stasiun dan ternyata hasilnya di atas 38 derajat maka orang tersebut tak boleh bepergian. Padahal hasil rapid test non reaktif.

"Pertanyaannya yang menjadikan calon penumpang bisa bepergian itu hasil rapid test atau tes suhu badan?"Ujarnya.

Kewajiban rapid test tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Kami berharap agar Mahkamah Agung menyatakan Surat Edaran tersebut pada ketentuan huruf F.2. b (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan termohon untuk mencabutnya dan memerintahkan pemuatan putusan dalam lembaran negara," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news