Setelah dibombardir virus Covid-19 hingga puluhan terpapar dan beberapa meninggal dunia, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar vaksinasi, Rabu (3/3).
- Pemkot Surabaya Tingkatkan Akses Vaksinasi dan Skrining Kesehatan untuk Cegah Pneumonia
- Tekan Angka DBD Di Jatim, Benjamin Kristianto Minta Pemerintah Gencarkan Vaksin
- Penderita DBD di Jatim Meningkat, Khofifah Ajak Warga Lakukan 3M Plus dan Vaksinasi
Vaksinasi anti Covid-19 bagi pegawai, panitera dan hakim PN Surabaya, merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bisa diminimalisasi. Sebelumnya, sudah dilakukan Rapid Test, Swab.
Instansi yang melayani masyarakat pencari keadilan dan keperluan lain itu, sudah beberapa kali lockdown. Bahkan sidang perkara pidana maupun perdata sempat ditunda karena adanya pegawai, panitera dan hakim yang terpapar corona.
Humas PN Surabaya, Martin Ginting kepada wartawan mengatakan, vaksinasi pertama ini dilakukan terhadap semua pegawai, panitera dan hakim. Mendatangkan tim medis dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Pemkot Surabaya.
"Pelaksanaan vaksinasi hari ini kurang lebih ada 300 orang," terangnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Meski demikian, Martin mengatakan, terdapat beberapa ASN yg dinyatakan tidak memenuhi syarat di vaksin karena faktor kondisi tubuhnya sedang tidak sehat.
"Diketahui setelah dilakukan berberapa tahap pengecekan, mulai dari suhu badan hingga tekanan darah," ujarnya.
Pasca pelaksanaan vaksin, masih Martin, seluruh yang di vaksin secara umum baik-baik saja. Menurutnya, gejala yang timbul akibat Vaksinasi sepenuhnya di bawah pantauan dari Dinkes Pemkot Surabaya.
"Mudah-mudahan hingga esok hari tidak ada effek yg buruk dari vaksin tersebut dan Pak Ketua PN berharap ASN di PN Surabaya semakin kebal dari virus Covid-19," tandasnya sambil berharap masyarakat tidak takut disuntik vaksin.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Tingkatkan Akses Vaksinasi dan Skrining Kesehatan untuk Cegah Pneumonia
- PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar