Ratusan ASN Tangsel Ikuti Sosialisasi Gratifikasi

Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangsel mengikuti sosialisasi gratifikasi di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Setu, Tangsel, Senin (23/4).


Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi menegungkapkan, sebagai abdi negara ASN harus tahu gratifikasi, korupsi dan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar Kota Tangsel bersih dan terbebas dari praktik KKN.

"Dengan kegiatan ini para pegawai ASN di lingkup Pemkot Tangsel memahami bahwa ternyata gratifikasi cukup banyak dan harus dihindari. Pada tujuan akhirnya agar ASN bisa melayani masyarakat dengan baik, tanpa imbalan apa pun untuk menghindari gratifikasi," jelasnya.

Menurutnya, sebagai ASN harus berkomitmen dalam menjalani tugas, yakni kerja dengan cerdas, keras, tuntas dan ikhlas. Selain itu harus memahami visi dan misi daerah yang menjadi tugasnya.

"Tangguh dalam menghadapi tantangan, tanggap situasi dan kondsi, juga mengutamakan pelayanan masyarakat. Hal inilah yang harus dilakukan oleh ASN," bebernya.

Diketahui dari 5.000 ASN di Tangsel, sebanyak 3.920 pegawai sudah mengikuti sosialisasi ini. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan hingga seluruh ASN mendapatkan sosialisasi ini.

"Saya juga memaparkan tentang revolusi mental kepada peserta, agar spiritualnya terisi. Sehingga mereka patuh terhadap aturan yang ada dan menghindari gratifikasi," katanya.

Kepala Seksi Pembinaan BKPP Tangsel, Boih Sustiawan mengatakan, gratifikasi adalah bentuk dari korupsi, seperti menerima uang terkait jabatan ataupun melayani sesuatu kemudian menerima imbalan.

"Idealnya jika ada ASN yang mendapatkan imbalan dari masyarakat harus ditolak. Namun masih banyak ASN yang belum menerapkan hal ini. Dengan kegiatan ini mudah-mudahan akan semakin baik," ungkapnya.

Dalam kegiatan ini hadir Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Aas Syatibi sebagai nara sumber dan memberikan pemahaman tentang netralitas ASN pada saat Pemilu.

Aas Syatibi menyampaikan materi terkait dengan netralitas ASN sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor: 5 Tahun 2014 dan Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"ASN dilarang terlibat dalam kampanye, karena sanksinya sangat berat hingga pidana. Baik untuk ASN-nya dan bagi pelaksana yang mengajak ASN terlibat," ungkap Aas.[mor]  

ikuti terus update berita rmoljatim di google news