Ratusan buruh Perusahaan Umum Daerah (PDP) Kahyangan menggelar aksi turun jalan untuk menuntut Kenaikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten Rp 2,5 juta. Selain itu massa mendesak Bupati Jember, memecat tiga jajaran direksi.
- Korupsi Rp 174 Juta, Mantan Kades Ngaban Ditahan Polisi
- Tanda Tangani Kinerja dan Pakta Integritas Perangkat Daerah, Begini Harapan Bupati Bondowoso.
- Kebakaran Hanguskan Pabrik Tali Rafia Mojongapit Jombang
Aksi tersebut digelar di depan Kantor PDP atau Perumda Perkebunan Kahyangan dan Pendapo Wahyawibawagraha Pemkab Jember, Rabu (18/9). Bahkan saat menyampaikan aspirasinya di Pendopo Pemkab Jember, sempat terjadi kericuhan hingga terjadi kerusakan pada pagar pendopo.
"Sebelumnya Bupati Jember, Hendy Siswanto menjanjikan kesejahteraan terhadap Buruh Perumda Perkebunan Kahyangan. Namun, hingga saat ini nasib ratusan buruh tak kunjung ada perubahan, bahkan kondisinya lebih parah," ucap Koordinator Lapangan, Hermanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (18/9).
Dia juga menyebut ada penyertaan modal dari Pemkab Jember juga tidak jelas nominal dan peruntukannya. Beredar informasi penyertaan modal itu hanya untuk komoditas tanaman tebu, padahal di perkebunan Kahyangan komoditasnya kopi dan karet.
Para buruh sudah berupaya menagih kesejahteraan kepada tiga jajaran direksi, namun hingga hari ini belum ada respons yang baik.
"Karena itu, para buruh akhirnya melakukan aksi turun jalan," jelasnya.
Para buruh menuntut kesejahteraan dan meminta Bupati Jember memecat tiga jajaran direksi. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, massa mengancam akan mogok kerja sebagai peringatan pertama. Jika tetap tidak ada respons positif, maka buruh mengancam akan menjual sendiri hasil kerja mereka.
Hermanto menegaskan, bahwa tenaga honorer Perumda Perkebunan Kahyangan saat ini bervariasi mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta per bulan. Sementara khusus buruh penyadap karet hanya mendapatkan upah antara Rp300 hingga Rp500 ribu per bulan.
Direktur utama PDP Kahyangan, Sofyan Sauri, menerima 5 orang perwakilan buruh untuk membicarakan tuntutan atau aspirasi buruh.
"Pihak manajemen bersikap terbuka atas masukan dan keluhan karyawan dan buruh. Kami menjunjung kebebasan berpendapat. Sebenarnya aksi ini adalah rentetan dari sebelumnya mengenai penyesuaian kenaikan (gaji/upah)," katanya.
Mereka, lanjut dia, meminta UMK di tahun 2024. Karena itu, pihaknya sempat menjelaskan (kondisi perusahaan) tetapi mereka tidak (mau) menerima hal itu.
"Kalau pokoknya UMK. Lho kalau pokoknya UMK kami tidak bisa ngapa-ngapain," katanya.
Menurut Sofyan, sudah seharusnya pihak perusahaan memenuhi hak karyawan/buruh, akan tetapi buruh juga harus tahu kondisi keuangan perusahaan. Sebuah perusahaan bisa memenuhi hak karyawan/buruh jika kondisinya harus sehat.
"Wong ini saja baru (Agustus 2024) disuntik 15 miliar. Ya tentunya kondisi kami belum sehat," tegasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkab Jember Serahkan Ranwal RPJMD ke Dewan Untuk Segera Dibahas
- Geruduk DPRD Jember, Ratusan Pegawai Honorer Tuntut Gaji dan Kepastian Regulasi Non ASN
- Ribuan Tenaga Honorer Terancam Dirumahkan, Lima Fraksi DPRD Jember Usulkan Pansus