. Karena masuk tanpa dokumen resmi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda, memusnahkan ribuan barang hasil sitaan senilai kurang lebih Rp 300 juta di halaman Kantor Bea dan Cukai Jalan Raya Juanda.
- Gubernur Khofifah Tinjau Dampak Gempa Tektonik, Salurkan Bantuan Rp 500 Juta
- Hanya Berikan Deviden Rp 217 Juta Pada 2021, DPRD Jatim Kecewa Kinerja JGU
- Video Penampakan Keranda Jenazah Terbang di Kediri adalah Hoaks
"Selain hasil tegahan, barang2 yang tidak diurus pemiliknya baik importir maupun penumpang. Yang kita lihat tadi perlu ijin dari kementerian maupun instansi terkait, tapi sampai batas waktu tidak diurus, statusnya menjadi barang milik negara,†kata Kepala KPPBC TMP Juanda Budi Harjanto kepada Kantor Berita , Rabu (11/9).
Budi Harjanto menjelaskan, beberapa barang tersebut, ada yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong dan dileburkan. Untuk proyektil, dilebur hingga fungsi utamanya hilang atau tidak bisa digunakan.
"Sedangkan untuk air softgun dan senjata tajam seperti samurai, kita potong-potong menjadi beberapa bagian hingga tak bisa berfungsi,†terangnya.
Selain itu, barang tegahan sejak tahun 2018-2019 tersebut di dapat dari Bandara Internasional Juanda Surabaya. Baik itu lewat kantor pos, penumpang maupun cargo.
"Sisa barang yang kita musnahkan ini akan kita musnahkan di kawasan Desa Kwangsan, Sedati. Disana ada yang di kubur dan di bakar juga,†pungkasnya. [sp/mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dua Pria Edarkan Sabu Sistem Ranjau, Diringkus Polisi Hukuman Berat Menanti
- Tuntaskan Stunting, Pemkot Gelar Surabaya Gender Award 2022
- Gencar Lakukan Patroli, Satpol PP Surabaya Amankan 10 Anak Balap Liar