Bawaslu Gresik menemukan surat suara rusak dan kurangnya jumlah sesuai dengan kebutuhan yang dipesan oleh KPU setempat kepada pihak percetakan selaku penyedia barang.
- Dugaan Main Mata dengan Caleg DPR RI, Mantan Komisioner KPU Kabupaten Malang Bakal Diproses di Polda Jatim
- Jumlah Surat Suara menggelembung, PPK di Jember Hitung Ulang Suara TPS 25 Mayang
- Dugaan Utak Atik Suara Untuk Jatah Ketua DPR dan Loloskan Parpol, Deddy Sitorus Pertanyakan KPU
Temuan itu, dikemukakan Koordinator Sumber Daya Masyarakat Bawaslu Gresik, Robbah Khunaifih saat melakukan pengawasan dalam proses penyortiran di gudang logistik KPU Gresik.
"Ada sebanyak 458 surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Gresik, yang rusak dan jumlah kekurangan 1.512 lembar (surat suara, red) yang belum dikirim. Sementara, untuk surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) ada kekurangan sebanyak 2.928 lembar. Serta, ada 150 lembar surat suara mengalami kerusakan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (14/11).
“Kami melakukan pengawasan saat proses sortir dan lipat suara dan menemukan surat suara rusak seperti ada surat suara yang potongan tidak presisi, sobek, kusut sampai sobek, tulisan kurang jelas dan foto paslon buram,” sambungnya.
Ditambahkan Robbah, ketidaksesuaian jumlah surat suara ini tentunya bisa menghambat jalannya proses pemilihan. Sehingga, penting untuk menegaskan bahwa surat suara yang digunakan benar-benar sah dan sesuai standar.
Terkait temuan itu, kami telah sampaikan ke pihak KPU Gresik agar segera ditindak lanjuti dengan menganti sejumlah logistik yang rusak maupun surat suara yang kurang. Sehingga saat pelaksanaan pilkada bisa berjalan dengan lancar," tegasnya. .
"Sesuai dengan data kebutuhan surat suara untuk Pilbup yang seharusnya diterima KPU Gresik berjumlah 998.897 lembar. Sedangkan surat suara untuk Pilgub sebanyak 996.897 lembar dan 2000 lembar untuk pemungutan suara ulang," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Yani-Alif Menang 60 Persen di Pilkada Gresik 2024
- Memasuki Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Gresik Bongkar APK
- Minta Putusan MK Terkait Pilkada Diterapkan, PDIP Gresik Datangi Kantor Bawaslu