Komite Anti Penista Agama (Kopenima) mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur untuk menegur dan menghentikan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan hijab syar'i yang dilakukan SDS dan JL, pelapor kasus kekerasan seksual pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).
- Bos Sekolah SPI Divonis 12 Tahun Penjara
- Kuasa Hukum JEP Bos Sekolah SPI Kota Batu Pertanyakan Hasil Keputusan Penetapan Penahanan dari Majelis Hakim
- Lanjutan Kasus Pendiri SPI, Kuasa Hukum JEP Sebut Tidak Ada Pembuktian Bersalah Terhadap Kliennya
Baca Juga
Hal ini disampaikan Kopenima saat menggelar konferensi pers di gedung Astranawa, Selasa (6/9).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MUI Tuntut Dunia Hentikan Kekejaman Israel di Gaza
- MUI Desak Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen
- 30 Pelaku UMKM Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal, Pemkot Surabaya Gandeng Kemenag dan MUI
Baca Juga