Jelang pelaksanaan Pilkades serentak di 178 desa Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mulai memanas.
- Penegakan Disiplin, Polres Pasuruan Launching Covid Hunter
- Ancam Situs UNESCO, Pembangunan Pabrik Semen Wonogiri Ditolak Warga
- Bonceng Calon Istri, Kakek Meninggal Dihantam Bus Mira
Hal ini dipicu surat undangan memilih milik Sarmi (60) warga Dusun Ngadirejo, Desa Gemarang, dipinjam Kusni yang tidak lain tetangganya.
Kontan saja aksi itu pun didengar oleh salah satu warga hingga sampai telinga Hadi Santoso yang merupakan calon kepala desa (incumbent).
Tidak ingin pelaksanaan Pilkades terjadi kecurangan, Hadi Santoso bersama pendukungnya mendatangi kantor desa untuk mengklarifikasi ke pihak panitia. Apalagi, modus meminjam surat undangan memilih jika dibiarkan akan berpotensi terjadinya politik uang.
"Memang ada indikasi ratusan amplop berisi uang untuk membeli surat undangan memilih. Dan rata-rata yang dibeli itu orang awam," terang Hadi Santoso dikutip Kantor Berita .
Harapan Hadi, proses Pilkades di desanya harus berjalan secara demokrasi tanpa adanya politik uang. Sebaliknya jika dibiarkan, Hadi khawatir terjadi benturan antar warga maupun antar pendukung calon kepala desa. Sehingga apapun alasanya itu pilkades harus diantisipasi jangan sampai menimbulkan polemik.
Kemudian sesuai pengamatan di lapangan, Pilkades Desa Gemarang dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 6.219 pemilih dan diikuti 5 calon kepala desa. Diantaranya 3 orang calon pria dan sisanya 2 orang perempuan.
Akibat peristiwa itu situasinya makin memanas membuat pihak panitia desa memanggil seluruh calon kepala desa untuk diajak menentukan kesepakatan bersama.
Tidak kepengen terjadi benturan antar pendukung ratusan petugas yang dipimpin Kompol Hartono Wakapolres Ngawi tiba dilokasi. Proses kesepakatan antar calon kepaka desa berjalan cukup alot hingga sekitar pukul 23.30 WIB baru terjadi titik temu.
Menurut Gimin Ketua Panitia Pilkades Gemarang memaparkan, ada 2 poin kesepakatan yang dicapai dalam pelaksanaan pilkades yang digelar pada 29 Juni 2019 mendatang.
Pertama, tidak diperbolehkan meminjam dan menyimpan kartu undangan memilih milik orang lain. Kedua, tidak diperbolehkan melakukan money politik.
"Semua calon tadi telah bersepakat dan komitmen bersama. Ada dua poin yang mereka sepakati," kata Gimin.[pr/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terkejut Ledakan Bom di Pelatihan Bela Negara, Bupati Hendy: Ternyata Suaranya Kayak Gitu
- Gelar Road Show Perizinan Usaha Gratis Bagi Pelaku UMKM, Begini Harapan Pemkab Bondowoso
- Pj Gubernur Jatim Kukuhkan Darmuji Sebagai Kepala Kanreg II BKN Surabaya