Pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR alias plat nomor khusus bagi anggota DPR RI masih terdapat catatan kelemahan.
- Dinilai Berlagak Mirip dengan Presiden, Ganjar Berani Hantam Kromo
- Jika Ukraina Mau Bernegosiasi, Rusia Akan Berhenti Menyerang
- Jika Tidak Pintar Pilih Capres, PDIP akan Mudah Ditumbangkan Duet Anies-AHY
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (22/5).
"Ada tiga kelemahan," kata Ray Rangkuti
Adapun ketiga kelemahan pokok tersebut antara lain dari aspek dasar aturan, kemudian etika dan tujuan. Ray kemudian mengurai, di sisi aturan, dasar pembuatan plat khusus anggota DPR RI yang hanya kepada putusan MKD DPR lalu ditindaklanjuti oleh kesekjenan yang diteruskan kepada pihak Kepolisian.
"MKD tidak membuat aturan apapun yang dapat mengikat anggota DPR di luar tata cara bersidang di MKD. Sekjen DPR tidak dapat membuat aturan yang mewajibkan anggota DPR melaksanakannya kecuali atas dasar perintah UU atau keputusan anggota DPR sendiri," beber Ray.
Di sisi pijakan aturan dasar pengeluaran plat khusus bagi anggota DPR ini juga tidak kuat, misalnya, Ray mengatakan
Telegram Kapolri No STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang salah satu acuannya adalah Peraturan Kapolri No 5/2021.
Aturan ini hanya berhubungan dengan Penerbitan dan Penandaan SIM. Tidak ditemukan adanya aturan yang memungkinkan tanda kenderaan khusus bagi anggota DPR. Sebaliknya, dalam Peraturan Kapolri No 3/2021 dan Peraturan Kapolri No 5/2021 membatasi penggunaan tanda kenderaan khusus: presiden/wakil presiden, Pimpinan MPR/DPR, dan menteri negara.
"Oleh karena itu, pembuatan tanda kenderaan khusus bagi anggota DPR ini memiliki dasar yang lemah," ungkap Ray.
Lalu kelemahan soal etika ini membuat anggota DPR RI terkesan egois dan ekslusif lantaran penanda khusus di kendaraannta membuat identitas DPR dalam kelas sosial tersendiri.
"Mereka seperti bukan wakil rakyat, yang karena itu penanda kenderaan merekapun harus berbeda dengan rakyat. Ini seperti kesombongan sosial," tandas Ray.
Terkait tujuan agar anggota DPR dapat dipantau kendaraanya sangatlah lemah, terlalu mengada-ada. Sebab, kepemilikan mobil pribadi anggota DPR misalnya dapat dilacak dengan mudah melalui LHKPN diserahkan ke KPK.
Lagi pula pelanggaran lalu lintas oleh anggota DPR bukanlah pelanggaran etika serius. Ada pelanggaran etika anggota DPR yang jauh lebih subtansial dan serius, malah tidak mendapat perhatian serius MKD. Yakni tindak pidana korupsi, tidak hadir dalam rapat-rapat di DPR, atau menggunakan fasilitas negara untuk melancarkan praktek ilegal seperti suap misalnya. Pelanggaran etik seperti ini jauh lebih Subtantif untuk dipantau oleh MKD," demikian Ray Rangkuti.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tuntaskan Kasus Korupsi, Ray Rangkuti Minta Prabowo Harus Copot 3 Menteri Ini
- Pemilu 2024 Usai, Kejagung Didesak Segera Lanjutkan Pengusutan Korupsi BTS
- Puji Jokowi, Ray Rangkuti: Daripada Diam-diam Seolah Netral