Proses pencermatan dan rekapitulasi ulang hasil suara Partai Demokrat dan Partai Nasdem di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, pada Rabu (19/6) petang sempat diwarnai protes dari saksi Partai Demokrat.
- Nasib Dua Caleg di Jember Ditentukan Hari Ini, Partai Demokrat dan Partai Nasdem Akan Beradu Data
- Pasca Rekapitulasi Hitung Ulang di 4 Kecamatan di Jember, Gerindra Depak PAN dari Kursi ke-8 DPR RI
Sebab, sanding data Form C hasil Plano dengan D Hasil Plano tidak sesuai dengan Form C hasil salinan atau rekap tingkat TPS milik pemohon.
"Sesuai Putusan MK kami diminta untuk sanding data Form C hasil Plano dengan D Hasil Plano, bukan dengan form C Hasil Salinan, milik pemohon. Yang disandingkan yang ada di dalam kotak logistik, bukan yang di luar kotak, yang dipegang saksi," kata Komisioner KPU Jember, Andi Wasis, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat menanggapi protes pemohon.
Meski demikian, saksi dari pihak pemohon tetap protes dan meminta rekapitulasi ulang tidak dilanjutkan. Sementara saksi dari pihak terkait meminta KPU untuk tetap melanjutkan rekap ulang.
Setelah menghitung beberapa TPS, Ketua DPC Partai Demokrat Jember, Tri Sandi Apriana bersama saksi memilih walk out dari forum sebagai bentuk protes.
Hal itu karena menurut dia ada ketidak sesuaian data yang disandingkan KPU dengan data saksi Partai Demokrat, Form C Hasil Salinan.
"Kami walk out dan tidak melanjutkan proses pencermatan dan rekapitulasi ulang, sebagaimana putusan MK, karena ada beberapa temuan ketidaksesuaian," kata Tri Sandi Apriana, kepada para wartawan usai keluar dari forum.
"Temuannya pertama adanya segel form C plano yang sudah rusak, kemudian juga adanya tanda tangan di C plano atau C hasil ini tidak sama termasuk juga barcodenya,"sambungnya.
Sandi menduga form C Plano yang disandingkan sudah tidak asli lagi. Dia mengaku sudah menyandingkan C Hasil Plano miliknya dengan milik Parpol lain yang hasilnya sama, cuma berbeda dengan C Hasil milik Partai Nasdem.
Karena itu, pihaknya tidak mengajukan form keberatan dan memilih pergi meninggalkan ruang, karena menurutnya bahwa proses rekapitulasi ulang itu sudah tidak benar. Terlebih lagi KPU melanjutkan proses rekapitulasi ulang tanpa adanya saksi dari pemohon.
"Karena itu, kami akan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian, termasuk perbuatan pidana," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni saat dikonfirmasi menegaskan bahwa KPU Jember tetap melanjutkan proses rekapitulasi ulang meski pemohon keberatan dan walk out. Sebab, pihaknya berpegang teguh pada putusan MK, yakni menyandingkan Form C Hasil Plano dan Form D Hasil Plano.
Apalagi, kata dia tidak ada klausul dalam amar putusan MK, menyandingkan dengan Form C hasil salinan, milik saksi pemohon.
Dia menjelaskan dari hasil rekap ulang tersebut, hanya ada pengurangan 2 suara partai Nasdem.
"Untuk selanjutnya, kami masih akan menjumlah hasil rekapitulasi ulang dan hasilnya akan dikirim secara berjenjang ke KPU Provinsi dan KPU RI," terangnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- SBY Kembali Duduki Ketua Majelis Tinggi Demokrat Periode 2025-2030
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Kongres VI Partai Demokrat: Agus Harimurti Yudhoyono Terpilih Kembali Jadi Ketum 2025-2030