Puluhan reklame ucapan HUT Kemerdekaan RI ke-77 dari Partai Amanat Nasional bergambar walikota Kediri Abdulah Abubakar dipasang di pohon dengan cara dipaku.
- Serahkan Perpanjangan SK Pj. Walikota Kediri, Pj. Gubernur Adhy: Bukti Kinerjanya Bagus Berdasarkan Evaluasi
- Walikota Kediri Cek Rumah Tidak Layak Huni di Kelurahan Ngadirejo
- Peringati World Walking Day, Walikota Kediri Jalan Kaki Bersama Masyarakat di Car Free Day
Reklame tersebut berada di sepanjang jalan Sumatera Caruban, dan sekitaran wilayah kecamatan kabupaten Madiun, jumat (5/8).
"Lha tidak ada laporan sama sekali itu mas yang masuk ke kami. Kami sama sekali belum mengetahui, tahunya dari panjenegan ini," kata ketua DPD PAN kabupaten Madiun Nu'man Iskandar, kepada Kantor Berita RMOLJatim saat dihubungi.
Selain berada di jalan Sumatera, reklame tersebut juga tampak di sepanjang jalan raya Madiun Surabaya di wilayah kecamatan Balerejo.
Menurut Nu'man bisa jadi pemasang reklame tersebut merupakan simpatisan dari PAN. Dirinya juga berjanji mencoba untuk mencari siapa pemasang reklame yang memasangnya dengan cara dipaku di pohon.
"Coba nanti saya cari tahu ke teman teman lainnya, kemungkinan yang pasang itu bisa jadi simpatisan kami. Karena saya sendiri juga baru menjabat ketua DPD PAN kabupaten Madiun belum lama," kata pria yang pernah menjadi dosen di Universitas muhammadiyah Jogyakarta ini.
Sementara itu saat dihubungi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto mengatakan, selain merusak, reklame yang dipasang dengan memaku pohon tersebut melanggar, meskipun aturannya memasang reklame terkait partai dalam aturannya tidak perlu adanya ijin
"Dalam aturannya memasang reklame dengan ditempelkan di pohon kemudian dipaku itu dilarang," ujar Arik.
Informasi yang dihimpun, pemasangan reklame dengan memaku di pohon berdampak buruk dan fatal. Selain itu memasang reklame dengan cara dipaku di pohon itu melanggar Perda no.20 tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame. Serta bertentangan dengan Perbup no.40 tahun 2020 tentang tata cara dan penyelenggaraan reklame. Satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami keropos. Bahayanya, apabila terjadi angin kencang bisa terjadi tumbang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi
- Gelar Halal Bihalal, Alumni Secaba Senapati 96 Santuni Yatim Piatu di Kota Madiun
- Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sawah Madiun, Akui Takut dan Malu Lahirkan di Luar Nikah