Pimpinan DPRD Jember akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menentukan sikap terkait LHP Badan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberi Opini Tidak Wajar (OTW), terhadap APBD Jember tahun 2020. LHP BPK ini, akan menjadi beban pada pemerintahan baru, saat ini.
- Wujudkan Implementasi UHC Prioritas, 5.000 Perawat Jember Siap Berjibaku Dukung Program Kesehatan Gus Bupati Jember
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember
Menurut Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, saat ini parlemen masih dalam masa reses atau menjalankan kegiatan di luar DPRD. Minggu depan, pimpinan DPRD yang terdiri dari ketua dan tiga wakil ketua, akan mengadakan rapat pimpinan (rapim) untuk menetukan sikap atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut.
"Namun secara informal, opsi yang akan diambil kemungkinan besar adalah DPRD Jember akan meminta BPK untuk mengadakan audit investigatif," kata Itqon, yang juga legislator PKB dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (4/6).
Dia menjelaskan, Hasil audit investigatif inilah yang nantinya akan menjadi bahan untuk aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan atau polisi, untuk bergerak mengusut, jika ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidananya.
Sejauh ini, BPK merekomendasikan agar Pemkab Jember wajib menyelesaikan ketidakwajaran tersebut. Termasuk mengembalikan dana sebesar Rp.107,09 miliar dari Kas Bendahara Pengeluaran yang dinilai BPK tidak sesuai aturan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tidak diselesaikan, permasalahan ini akan mengganggu jalannya pemerintahan bupati-wabup Jember saat ini, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Permasalahan tersebut terjadi pada tahun terakhir masa pemerintahan Bupati Faida.
Sementara Bupati Jember, H Hendy Siswanto menyatakan dengan tegas tidak mau persoalan APBD tahun sebelumnya menggangu programnya. Dia berharap pejabat yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut harus bisa menyelesaikan. Sebab, BPK memberikan tenggat waktu 60 hari, untuk menyelesaikan temuan BPK.
"Silahkan dijawab oleh pejabat yang bertanggung jawab pada tahun anggaran 2020. Jika Sudah di jawab dengan benar, maka akan selesai persoalan tersebut. Namun Jika BPK masih menilai LHP Tersebut, masih tidak bisa dipertanggunjawabkan, maka instansi lain, yang akan menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut," tegas Bupati Hendy.
"Saya dan Gus Firjaun tidak mau ada sisa-sisa pekerjaan periode sebelumnya, harus nol, saya hanya bertanggung jawab mulai tahun 2021," sambungnya.
Sebelumnya, dalam 2 tahun berturut-turut Pemerintahan Bupati Faida dari tahun 2019-2020 selalu mendapatkan opini LHP BPK, kurang baik. Tahun 2019 mendapatkan penilaian Disclaimer dan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020, BPK memberikan opini tidak wajar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wujudkan Implementasi UHC Prioritas, 5.000 Perawat Jember Siap Berjibaku Dukung Program Kesehatan Gus Bupati Jember
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember