Relawan Ganjar Milenial Center Jawa Timur (Jatim) didampingi kuasa hukum memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus pencatutan mendukung Prabowo Subianto ke Polres Malang, Kabupaten Malang, Jatim, Senin (30/10/2023).
- KPK Cegah AKBP Bambang Kayun ke LN Hingga 6 Bulan
- Hendak Tawuran Antar Perguruan Silat di Surabaya, Delapan Perusuh Diamankan
- Kejaksaan Agung Periksa Menkominfo Johnny Plate
Sebelumnya, GMC dicatut mendukung Prabowo oleh oknum relawan bernama Muhammad Deckaryan Lexca Justico (MDLJ). MDLJ merupakan mantan Koordinator GMC Kediri yang mendeklarasikan dukungan kepada bacapres Prabowo Subianto atas nama dan menggunakan atribut relawan GMC.
Padahal MDLJ sudah mengundurkan diri sebagai sukarelawan di organ pendukung Ganjar Pranowo itu sejak 1 Juni 2023. GMC Jatim pun melaporkan MDLJ kepada pihak kepolisian atas dugaan penggelapan beberapa atribut milik GMC.
“Jadi, kami menghadiri dari pemanggilan Polres Kabupaten Malang terkait laporan kita pada tanggal 3 Oktober kemarin. Alhamdulillah tadi secara keseluruhan yang dimintai keterangan, dari laporannya kita juga kita sampaikan semuanya,” kata Koordinator Wilayah GMC Jatim, Mahmud.
Setelah memberikan laporan dan kronologis permasalahan lengkap kepada pihak kepolisian, Mahmud berharap masalah ini bisa secepatnya terselesaikan. Mahmud juga berharap proses hukum dapat berjalan lancar.
“Serta untuk ke depannya persoalan kasus ini juga segera diselesaikan dan harapan kita bisa berjalan dengan lancar juga,” kata dia.
Mahmud pun berterima kasih kepada jajaran Polres Malang yang sudah merespons cepat laporannya dengan nomor LPM/154.RESKRIM/X/2023/SPKT/POLRES MALANG terkait kasus ini.
“Dan terima kasih banyak juga kepada kepolisian khususnya Polres Kabupaten Malang atas tindakan dan respons cepatnya terkait dengan pelaporan kita,” kata dia.
Sebagai informasi, sebelum laporan tersebut dibuat pihak GMC Jatim sudah mengirimkan somasi atau teguran hukum sebanyak dua kali, serta upaya persuasif kepada MDLJ. Namun tidak ada respon dari yang bersangkutan.
Sebab itu Kuasa Hukum Mahmud, Satria Marwan menyebut laporan ini merupakan upaya hukum terakhir yang diambil relawan GMC setelah upaya teguran tidak direspon oleh terlapor.
“Penyelesaian secara pidana adalah saluran penyelesaian yang bermartabat dan sesuai aturan hukum yang berlaku dan kami percaya Kepolisian Resor Malang adalah polisi yang profesional. Kami juga menyertakan bukti-bukti pengantar sebagai awalan dan bentuk keseriusan kami dalam memulihkan hak klien,” kata dia.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Malang Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Pemakaman Desa Palaan
- Polres Malang Gerebek Rumah Produksi Miras Ilegal, Berikut Ini Deretan Barang Buktinya
- Polres Malang Ringkus 2 Kurir Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara