Dewan Penasihat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Zannuba Ariffah Chafsoh yang akrab disapa Yenny Wahid dituntut minta maaf. Hal ini buntut dari candaan Yenny yang melontarkan candaan soal umat Kristiani harus memilih Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dengan membawa-bawa nama Yesus yang kerap dimaknai sebagai roh kudus.
- Yenny Wahid saat Hadiri Harlah Muslimat: NU Netral di Pilpres 2024
- Ajak Santri se-Jombang Capai Indonesia Emas 2045, Yenny Wahid Sebut Mahfud MD Sosok Pemimpin yang Berani Tegakkan Hukum dan Sikat Korupsi
- Yenny Wahid Gelorakan Hidup Sehat Jiwa Raga, Program Unggulan Ganjar Mahfud
Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo (Jago) Fawer Sihite menilai, agama bukan sebagai bahan becandaan, apalagi dalam kontestasi politik.
“Mbak Yenny jangan buat diksi agama jadi bahan becandaan, dan Mbak Yenny juga jangan gunakan politik agama untuk menggaet suara capres yang mbak dukung,” kata Fawer Sihite dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/1).
Fawer mengingatkan semua pihak agar berhati-hati dalam menggunakan narasi selama masa kampanye Pemilu 2024.
"Kami meminta Mbak Yenny untuk minta maaf, karena saya selaku orang Kristen yang mempercayai Yesus Kristus tidak terima, kata roh kudus disamakan dengan daerah Kudus yang ada di Jawa Tengah,” ungkap Fawer.
Menurut Fawer, hukum penistaan agama di Indonesia diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku yang melakukan tindakan tersebut akan mendapatkan pidana penjara selama lima tahun.
"Mbak Yenny telah menyalahgunakan kata ‘kudus’ tersebut, karena makna kudus di dalam Kristen hal itu berbeda,” kata Fawer yang juga mantan Pengurus Pusat GMKI ini.
"Jika Mbak Yenny tidak minta maaf, kami akan laporkan hal ini ke Bareskrim Polri," sambungnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jaga Nusantara Gelar Tasyakuran Pelantikan Presiden RI, Gus Hans: Kami Menjamin Tegak Lurus dengan Presiden
- Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Rejo Semut Ireng Gelar Tasyakuran di Banyuwangi
- Perjalanan Rejo Semut Ireng Antarkan Jokowi Hingga Prabowo Jadi Presiden