Rencana Perubahan KUHAP, Akademisi: Jangan Mengakomodir Kepentingan Elit

Kali ini akademisi DR Hery Firmansyah berharap perubahan KUHP tidak mengakomodir kepentingan elite
Kali ini akademisi DR Hery Firmansyah berharap perubahan KUHP tidak mengakomodir kepentingan elite

Banyak pakar dan akademisi mengomentari terkait rencana perubahan KUHAP. 


Kali ini akademisi DR Hery Firmansyah SH.,M.Hum.,MPA CTL, CLA.,CMLC., CCCS. C.Med. Ia pun berharap pasal yang diubah merupakan yang relevan. Jangan sampai perubahan satu pasal menimbulkan persoalan dalam implementasinya. 

Hery juga menjelaskan, jangan sampai pasal yang dibuat hanya untuk mengakomodir kepentingan elite. 

Menurutnya, salah satu isu yang seksi untuk dibahas adalah yang berkaitan dengan sentral penegakan hukum,  yakni masalah kewenangan penyidikan serta batasan yang diatur di dalamnya.

"Kita tak ingin pasal yang dibuat hanya untuk golongan tertentu. Jangan mengakomodir kepentingan elite yang kemudian akan menjadi dosa jariyah setelahnya," ujarnya, Minggu, 9 Februari 2025.

Ini mengungkapkan, batasan ini kemudian membedakan fungsi dan kerja antar instansi penegak hukum. Jika dicermati hal tersebut sudah diatur secara lugas oleh KUHAP yang masih berlaku dan saat ini sebagai norma hukum positif.

"Ini yang menurut saya pribadi tentunya sudah difikirkan secara arif dan bijaksana dengan matang oleh pembentuk UU saat itu. Dengan alasan agar saling tidak terjadi overlapping antar tugas penegak hukum dan menghadirkan profesionalitas," ungkapnya.

Ia menambahkan, hal ini membuat suatu iklim penegakan hukum yang menjalankan mekanisme check and balances. Akhirnya bermuara pada kemunculan masalah keseteraan dalam sistem peradilan pidana yang dijalankan. 

Secara pribad, lanjutnya,  ia sepakat dengan pasal KUHAP yang diadopsi saat ini. Asas diferensiasi fungsional yang mengatur secara rapi dan sangat professional penegakan hukum dalam suatu sistem peradilan pidana yang sifatnya terpadu.

Ia beranggapan, bahwa kerja masing-masing penegak hukum ini sesuai dengan fungsinya, bahwa penyidikan ada di kepolisian. Sementara, penuntutan di kejaksaan dan memeriksa, mengadili serta memutus perkara ada di kewenangan ranah kehakiman. 

"Semuanya bermuara pada satu tujuan yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Ia belum melihat perlu adanya kewenangan tambahan pada salah satu aparat penegak hukum (APH). Ini dikarenakan akan terjadi persoalan baru diranah praktiknya. Ini akan ada dualisme pandangan yang akan menimbulkan ego sectoral.

Ini akan semakin memperuncing dan merugikan penegakan hukum itu sendiri. Akhirnya, hal ini akan menguntungkan bagi pelaku kejahatan. "Tidak ada kepastian hukum membuat pelaku kejahatan semakin leluasa menjalankan aksi kejahatannya," ujarnya.

Ia berpesan, KUHAP memang sudah 44 tahun digunakan. Ia memandang perlu adanya perubahan. 

"Namun, revisi KUHAP tentu tak boleh dilakukan secara serampangan dan emosional," tegasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news