Puluhan warga Medokan Semampir Surabaya bersama lembaga anti korupsi ECJWO (East Java Corruption and Judicial Watch Organisation) Jatim berunjuk rasa di depan gedung Balai Kota Surabaya.
- Terima DIPA dan TKD 2025, Pj Gubernur Jatim Siap Tancap Gas Optimalkan Penggunaan Anggaran
- Patung Bung Karno Tak Mirip, Pemkab Banyuasin Ancam Tak Bayar Kontraktor
- Malam Valentine, Petugas Temukan Gadis Belia Sekamar dengan Dua Pemuda
Ketua ECJWO Jatim, Miko Saleh mengatakan bahwa lembaganya yang menjadi pendamping warga Medokan Semampir menanyakan kepada Pemkot Surabaya kejelasan tanah tersebut.
"Kok bisa status tanah itu tiba - tiba berganti atasnama seseorang dan sekarang kembali lagi atas nama Pemkot. Apa ini rekayasa? Padahal tanah itu akan dipergunakan untuk makam," ujar Miko dikutip Kantor Berita , Rabu (13/3).
Padahal, tegas Miko, dulu ada kesepakatan kalau tanah tersebut harus digunakan untuk makam. Namun, hingga sekarang tidak ada kejelasan mengenai peruntukannya.
"Kenapa kami dibohongi. Dikemanakan tanah kami. Kami sadar dan sabar kalau kami ini masyarakat kecil. Kami sudah bersurat kepada Pemkot rapi kenapa tanah kami diabaikan" lajut Miko yang juga caleg DPRD Jatim dapil 5 Jember - Lumajang partai Perindo ini.
Perlu diketahui, kasus tersebut terjadi pada 2002 beberapa pertemuan dilangsungkan antara Pemerintah Kota dan warga Medokan Semampir, dalam pembahasan tukar guling tanah ganjaran Medokan Semampir seluas +/- 6,1 Ha, ke kelurahan Keputih. Poin-poin kesepakatan tercapai pada hari minggu 1 november 2002, diantaranya:
1. Warga pemilik tanah ganjaran mendukung keputusan Pemerintah Kota untuk mengganti alih fungsi tanah ganjaran ke fasilitas pemakaman di kelurahan Keputih.
2. Pemerintah Kota menyediakan tanah bersertifikat di kelurahan Keputih seluas +/- 6 Ha.sebagai ganti tanah ganjaran yang dialih fungsikan menjadi pemakaman umum.
3. Pemilik ganjaran mendapat kompensasi Rp 400 juta. Serta mendapat jatah makam seluas 5000 m2. Sehingga apabila warga yang ber-KTP Medokan Semampir meninggal dunia, tidak perlu membayar retribusi makam.
4. Warga pemilik ganjaran mendapat kompensasi sebesar Rp 2 juta dari Pemkot Surabaya.
5. Apabila dikemudian hari tidak dijadikan makam umum, maka kesepakatan ini akan ditinjau kembali.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pertahankan Juara Umum di Tingkat Jatim, Wali Kota Eri Lantik Dewan MTQ Surabaya
- Pengurus PWI Jombang Periode 2024-2027 Di Lantik, Tekankan Inovasi dan Kolaboratif
- Denda Rp 250 Ribu, Akan Diterapkan di Probolinggo Bagi Tak Bermasker